ABSTRAK
Judul Penelitian : Kajian Persepsi Masyarakat Terhadap Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan
Kebebasan Informasi Publik (KIP)
Bidang Prioritas : Teknologi Informasi dan Komunikasi
Program : Penelitian dan Pengembangan IPTEK
Satker : Puslitbang APTEL SKDI, Departemen Kominfo RI
Tahun Penelitian : 2009
Penelitian ini memberikan gambaran tentang tingkat pengetahuan dan persepsi masyarakat terhadap Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Secara umum tingkat pengetahuan responden tentang UU ITE dalam kisaran kategori sedang. Sedangkan terhadap UU KIP tingkat pengetahuan responden ternyata agak beragam, yakni dalam kisaran kategori rendah, sedang dan tinggi. Persepsi responden terhadap UU ITE secara umum positif, namun ada juga yang berpersepsi negatif terhadap keyakinan bahwa UU ITE dapat melindungi kepentingan masyarakat. Artinya responden menyangsikan kehadiran UU ITE dapat memberikan perlindungan optimal terhadap kejahatan transaksi elektronik. Sedangkan persepsi responden terhadap UU KIP, secara umum dalam kategori positif. Artinya responden menginginkan Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Secara kualitatif, peserta diskusi (FGD) lebih cenderung menyoroti aspek jaminan keamanan ketika melakukan transaksi elektronik. Peserta diskusi masih meyakini bahwa dalam dunia maya, verifikasi terhadap identitas seseorang bisa menjadi kabur. Hal ini dapat menyebabkan seseorang sangat mudah ditipu. Secara umum peserta diskusi menyepakati bahwa agar masyarakat lebih memahami kedua undang-undang tersebut maka sosialisasi perlu terus dilanjutkan secara berkesinambungan hingga sampai pada level pemerintahan terkecil (kelurahan/desa). Peserta FGD mengharapkan agar pemerintah segera menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) sebagai acuan bagi para penyelanggara layanan informasi publik. PP harus tegas dan rinci, sehingga tidak menimbulkan multi intepretasi dari aturan-aturan yang termuat didalamnya.
Kesadaran masyarakat perlu dibangun, tidak hanya konteks pemahaman terhadap undang-undang tersebut, tetapi pada bagaimana pembentukan perilaku dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Kata Kunci : Persepsi, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.
Outline :
BAB I PENDAHULUAN : A. Latar belakang, B. Permasalahan, C. Tujuan dan Kegiatan , D. Kerangka Pemikiran., E. Pola Pikir, F. Methodologi Penelitian, G. Waktu Penelitian, H. Definisi dan Konsep Operasional, I. Teknik Pengolahan dan Analisis Data, J. Pelaksana dan Biaya Penelitian, K. Sistem Pelaporan
BAB II GAMBARAN UMUM TENTANG UU ITE DAN UU KIP: A. Anatomi (struktur) Undang-Undang ITE dan Undang-Undang KIP, 1. UU No. 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 2. UU No. 14 Thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, B. Wacana tentang UU ITE dan UU KIP
BAB III HASIL PENELITIAN : A. Karakteristik Responden, B. Pengetahuan Responden terhadap UU ITE, C. Persepsi Responden terhadap UU ITE, D. Pengetahuan Responden terhadap UU KIP, E. Persepsi Responden terhadap UU KIP, F. Pembahasan tentang Pengetahuan dan Persepsi terhadap UU ITE dan KIP, G. Data Kualitatif, H. Analisis Kualitatif, I. Rekapitulasi Pendapat Peserta FGD tentang UU ITE dan KIP 103
BAB IV PENUTUP : A. Kesimpulan, B. Saran/rekomendasi, C. Keterbatasan dan Prospek Penelitian lanjutan, Kepustakaan
Tujuan Penelitian :
Untuk mendapatkan data dan informasi tentang tingkat pengetahuan seseorang tentang UU ITE dan UU KIP dan bagaimana persepsinya terhadap kedua undang-undang tersebut.
Lokasi Penelitian :
(1) Medan, (2) DKI Jakarta, (3) Bandung, (4) Semarang, (5) DI Yogyakarta, (6) Surabaya, dan (7) Makassar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar