Jumat, 29 April 2011

Kajian Persepsi Masyarakat Terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kebebasan Informasi Publik (KIP)

ABSTRAK

Judul Penelitian      :  Kajian Persepsi Masyarakat Terhadap Undang-Undang
                                    Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan
                                    Kebebasan Informasi Publik (KIP)
Bidang Prioritas     :  Teknologi Informasi dan Komunikasi
Program                  :  Penelitian dan Pengembangan IPTEK
Satker                      :  Puslitbang APTEL SKDI, Departemen Kominfo RI
Tahun Penelitian     :  2009

Penelitian ini memberikan gambaran tentang tingkat pengetahuan dan persepsi masyarakat terhadap Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Secara umum tingkat pengetahuan responden tentang UU ITE dalam kisaran kategori sedang. Sedangkan terhadap UU KIP tingkat pengetahuan responden ternyata agak beragam, yakni dalam kisaran kategori rendah, sedang dan tinggi. Persepsi responden terhadap UU ITE secara umum positif, namun ada juga yang berpersepsi negatif terhadap keyakinan bahwa UU ITE dapat melindungi kepentingan masyarakat. Artinya responden menyangsikan kehadiran UU ITE dapat memberikan perlindungan optimal terhadap kejahatan transaksi elektronik. Sedangkan persepsi responden terhadap UU KIP, secara umum dalam kategori positif.  Artinya responden menginginkan Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. 

Secara kualitatif, peserta diskusi (FGD) lebih cenderung menyoroti aspek jaminan keamanan ketika melakukan transaksi elektronik. Peserta diskusi masih meyakini bahwa dalam dunia maya, verifikasi terhadap identitas seseorang bisa menjadi kabur.  Hal ini dapat menyebabkan seseorang sangat mudah ditipu. Secara umum peserta diskusi menyepakati bahwa agar masyarakat lebih memahami kedua undang-undang tersebut maka sosialisasi perlu terus dilanjutkan secara berkesinambungan hingga sampai pada level pemerintahan terkecil (kelurahan/desa). Peserta FGD mengharapkan agar pemerintah segera menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) sebagai acuan bagi para penyelanggara layanan informasi publik. PP harus tegas dan rinci, sehingga tidak menimbulkan multi intepretasi dari aturan-aturan yang termuat didalamnya. 

Kesadaran masyarakat perlu dibangun, tidak hanya konteks pemahaman terhadap undang-undang tersebut, tetapi pada bagaimana pembentukan perilaku dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Kata Kunci : Persepsi, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.


Outline              :

BAB I  PENDAHULUAN : A. Latar belakang, B. Permasalahan, C. Tujuan dan Kegiatan , D. Kerangka Pemikiran., E. Pola Pikir, F. Methodologi Penelitian, G. Waktu Penelitian, H. Definisi dan Konsep Operasional, I. Teknik Pengolahan dan Analisis Data, J. Pelaksana dan Biaya Penelitian, K. Sistem Pelaporan
BAB II GAMBARAN UMUM TENTANG  UU ITE DAN UU KIP: A. Anatomi (struktur) Undang-Undang ITE dan Undang-Undang KIP, 1. UU  No. 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 2. UU No. 14 Thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, B. Wacana tentang UU ITE dan UU KIP
BAB III HASIL PENELITIAN : A. Karakteristik Responden, B. Pengetahuan Responden terhadap UU ITE, C. Persepsi Responden terhadap UU ITE, D. Pengetahuan Responden terhadap UU KIP, E. Persepsi Responden terhadap UU KIP, F. Pembahasan tentang Pengetahuan dan Persepsi terhadap UU ITE dan KIP, G. Data Kualitatif, H. Analisis Kualitatif, I. Rekapitulasi Pendapat Peserta FGD tentang UU ITE dan KIP 103
BAB IV PENUTUP : A. Kesimpulan, B. Saran/rekomendasi,  C. Keterbatasan dan Prospek Penelitian lanjutan,  Kepustakaan


Tujuan Penelitian :

Untuk  mendapatkan data dan informasi tentang tingkat pengetahuan seseorang  tentang  UU ITE dan UU KIP dan bagaimana persepsinya terhadap kedua undang-undang tersebut.


Lokasi Penelitian :

(1) Medan, (2) DKI Jakarta, (3) Bandung, (4) Semarang, (5) DI Yogyakarta, (6) Surabaya, dan (7) Makassar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

VIDEO: Brutal, Puluhan Sepeda Diterjang Mobil

VIVAnews - Acara sepeda santai yang digelar 'Critical Mass' di Porto Alegre, Brasil, pada penghujung Februari 2011 kemarin, berubah jadi tragedi.

Puluhan pesepeda bergelimpangan di jalan akibat ulah pengendara mobil, Ricardo Jose Neis.

Saat itu sekitar 130 pesepeda tengah melintas di jalan raya. Mereka baru saja memulai aktivitas ramah lingkungan sesuai misi Critical Mass.

Saat tengah asyik bersepeda, tiba-tiba saja Neis yang mengendarai mobil VW-nya menerjang mereka dari belakang dengan kecepatan tinggi.

Puluhan pesepeda bergelimpangan di jalan akibat ulah pengendara mobil, Ricardo Jose Neis.

Sekitar 20 pesepeda jadi korban. Mereka terpental, bergelimpangan di jalan. Bahkan tidak sedikit di antara mereka tersangkut di kap mobil Neis berikut sepedanya. Para korban mengalami luka ringan maupun berat. Jerit tangis dan teriakan langsung membahana di jalan. Neis pun diamankan polisi.

Sekadar diketahui Critical Mass adalah sebuah acara bersepeda yang biasanya digelar pada hari Jumat terakhir setiap bulan, di lebih dari 300 kota di seluruh dunia.

Saksikan video brutal Neis di sini.

sumber : • VIVAnews http://dunia.vivanews.com/news/read/207196-video--brutal--puluhan-sepeda-diterjang-mobil


Video Tragedi Sepeda di Brazil