Selasa, 05 April 2011

Kaji Penggunaan Jasa Debt Collector

Penggunaan jasa debt collector, terutama oleh pihak bank, harus menjadi perhatian khusus berbagai pihak. Harus menjadi perhatian pemerintah, khususnya Bank Indonesia, DPR sebagai wakil rakyat, aparat hukum, yang memiliki fungsi yudikatif, polisi dan kejaksaan, termasuk perusahaan perbankan sendiri, sebagai lembaga jasa ekonomi dan finansial. Masalah pinjam meminjam antara dua pihak, pihak bank dan nasabah bank adalah perkara pidata.

Haruskah bank yang semula membutuhkan nasabah, untuk mengembangkan usahanya di bidang jasa keuangan, dengan berbagai upaya promosi dan pemberian fasilitas untuk memikat pelanggan atau nasabah, kemudian memberikan wewenangnya menagih tunggakan nasabah melalui pihak ketiga, yang pada dasarnya ngak ada urusannya dengan nasabah.

Selayaknya pihak bank, harus memiliki divisi sendiri khusus untuk masalah ini, atau menggunakan jasa lembaga resmi, aparat hukum, bank sebaiknya tidak menggunakan lembaga partikelir. Di Negara Indonesia tidak ada aturan atau Undang-undang tentang penaghan utang melalui lembaga swasta atau jasa debt collector, khususnya masalah tunggakan nasabah kepada bank. Selama ini praktek debt collector, sengaja dibiarkan, tanpa ada aturannya, kalaupun di Negara lain ada jasa debt collector yang dilegalkan secara hukum, bukan lantas Indonesia harus mencontohnya.

Masalah debt collector ini seperti dikutip dari berita kompas.com : “Penagihan utang piutang oleh pemberi pinjaman sebaiknya menggunakan jasa aparat keamanan agar lebih bertanggung jawab ketimbang melibatkan debt collector. "Penggunaan jasa debt collector dalam penagihan utang di kota-kota besar selama ini berjalan cukup baik, tapi kasus kematian Irzen Octa di kantor Citibank Jakarta yang melibatkan debt collector harus diusut tuntas," kata Ketua Komnas HAM Perwakilan Maluku Ot Lawallata di Ambon, Selasa (5/4/2011)”.

Janganlah dibentuk lembaga jasa debt collector di Indonesia, apalagi digunakan sebagai organisasi untuk mencari pekerjaan atau mencari keuntungan ditengah kesulitan orang lain, ditengah kesulitan keuangan nasabah, karena pada dasarnya manusia tidak mau berhutang, karena membayar hutang tidak semudah menerima pinjaman. Jasa debt collector harus dikaji dengan seksama, pantaskan jasa semacam ini, ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berbudaya timur ini. DPR jangan terpancing dengan bidang usaha jasa debt collector ini, dengan kemudian membuat atau mendorong pemerintah membuat UU yang akan melegalkan pekerjaan jasa debt collector, jasa yang menerima muntahan usaha perbankan, yang ingin mencuci tangan sendiri. yang lupa bahwa banknya dibangun dan jadi bank yang besar, akibat keuntungan yang mereka terima dari ribuan dan mungkin jutaan nasabahnya.

Hanya karena ada segelintir nasabah yang bermasalah dalam pembayaran utang, yang mungkin boleh jadi benar-benar kesulitan dalam membayar utang, atau boleh jadi ada juga nasabah yang nakal sengaja menunggak dan enggan membayar utang. Kemudian karena ada masalah, lantas bank gunakan pihak ketiga, untuk menagih uang mereka, yang notabene pihak ketiga tersebut menggunakan power, atau tangan besi nenagih utang nasabah atau mereka terlalu bersemangat mengejar keuntungan jasa penagihan atau bagi hasil dari penagihan yang berhasil. Yang pada gilirannya usaha ini, selalu pihak nasabah menjadi pihak yang lemah dan mudah ditekan.

Seperti yang disampaikan liputan6.com : “Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang membidangi masalah perbankan Selasa (5/4/2011) malam ini sekira pukul 19.30 WIB akan meminta penjelasan dari jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia dan pihak Citibank mengenai implementasi aturan Bank Indonesia dalam sistem perbankan. "Guna menertibkan dan agar sesuai keluhan masyarakat tentang debt collector, Komisi XI akan panggil BI dan Citibank hari Selasa, 5 April 2011," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi di Gedung DPR RI, Jakarta’.

“Menurut Achsanul, BI sendiri harus memberi syarat kepada bank-bank yang memberi jalan pintas bahwa pemberian kredit harus sudah disetujui nasabah. "BI harus tegas,"ujarnya, pengalihan NPL kepada pihak lain harus dengan persetujuan nasabah dan harus menentukan perusahaan apa yang layak untuk menagih kepada nasabah yang bermasalah. "Tapi harus ada proses nasabah diberi penjelasan sebelumnya,"jelasnya. Hal seperti itu menurut politisi Demokrat ini diduga kerap dipraktikkan perbankan tertentu yang beroperasi di Indonesia. "Ini tidak bagus dalam dunia perbankan, jalan itu diubah menjadi cara premanisme," ujarnya, demikian dikutip dari liputan6.com.

Selanjutnya anggota DPR yang lain, berdasarkan pemberitaan yang dikutip dari vivanews,com, Selasa 05/04/2011 menjelaskan : “Ketua Komisi XI Emir Moeis menyatakan, rapat akan fokus membahas debt collector atau penagihan utang. "Kalau soal Malinda Dee itu soal fraud internal di bank," kata Emir di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 5 April 2011. "Tetapi masalah penagihan, adalah masalah langsung di masyarakat," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. Emir menyatakan, praktik penagihan utang yang dilakukan Citibank dinilainya sering tidak sopan dan memperlakukan pengutang. "Kami mau menegur perbankan, terutama Citibank. Dari tahun 90-an, saya sering membaca, cara penagihan yang tidak sopan, mempermalukan," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

VIDEO: Brutal, Puluhan Sepeda Diterjang Mobil

VIVAnews - Acara sepeda santai yang digelar 'Critical Mass' di Porto Alegre, Brasil, pada penghujung Februari 2011 kemarin, berubah jadi tragedi.

Puluhan pesepeda bergelimpangan di jalan akibat ulah pengendara mobil, Ricardo Jose Neis.

Saat itu sekitar 130 pesepeda tengah melintas di jalan raya. Mereka baru saja memulai aktivitas ramah lingkungan sesuai misi Critical Mass.

Saat tengah asyik bersepeda, tiba-tiba saja Neis yang mengendarai mobil VW-nya menerjang mereka dari belakang dengan kecepatan tinggi.

Puluhan pesepeda bergelimpangan di jalan akibat ulah pengendara mobil, Ricardo Jose Neis.

Sekitar 20 pesepeda jadi korban. Mereka terpental, bergelimpangan di jalan. Bahkan tidak sedikit di antara mereka tersangkut di kap mobil Neis berikut sepedanya. Para korban mengalami luka ringan maupun berat. Jerit tangis dan teriakan langsung membahana di jalan. Neis pun diamankan polisi.

Sekadar diketahui Critical Mass adalah sebuah acara bersepeda yang biasanya digelar pada hari Jumat terakhir setiap bulan, di lebih dari 300 kota di seluruh dunia.

Saksikan video brutal Neis di sini.

sumber : • VIVAnews http://dunia.vivanews.com/news/read/207196-video--brutal--puluhan-sepeda-diterjang-mobil


Video Tragedi Sepeda di Brazil