Jumat, 04 Maret 2011

PENGEMBANGAN e-GOVERNMENT DI INDONESIA


A. Standarisasi Situs Web Pemerintah Daerah

Pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah sudah merupakan keniscayaan. Disebutkan dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2003 bahwa pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pengembangan e-gov di Indonesia dilaksanakan melalui empat tingkatan. Pertama Tingkat Persiapan: yang berupa pembuatan situs web sebagai media informasi dan komunikasi pada setiap lembaga serta sosialisasi situs web untuk internal dan publik. Ke-dua Tingkat Pematangan: yang berupa Pembuatan situs web informasi publik yang bersifat interaktif dan Pembuatan antar muka keterhubungan dengan lembaga lain. Ke-tiga Tingkat Pemantapan: yang berisi Pembuatan situs web yang bersifat transaksi pelayanan publik dan Pembuatan interoperabilitas aplikasi dan data dengan lembaga lain. Ke-empat Tingkat Pemanfaatan: yang berisi Pembuatan aplikasi untuk pelayanan yang bersifat Government to Government (G2G), Government to Business (G2B), Government to Consumers (G2C).

Sebelum Inpres Nomor 3 Tahun 2003 sudah banyak institusi pemerintah yang menggunakan TIK untuk menunjang operasional masing-masing. Data yang diperoleh dari UNIPA-ANU-UNCEN Papua Web Project 2002 setidaknya terdapat 322 situs web milik pemerintah. Jumlah tersebut semakin meningkat seiring dengan diberlakukannya Inpres Nomor 3 Tahun 2003. Pada saat itu terdapat 472 web pemerintah, dimana 403 di antaranya merupakan situs web pemerintah daerah. Selebihnya, yakni: 37 milik departemen/ kementerian/lembaga tinggi negara; 32 situs web milik lembaga pemerintah non departemen (Depkominfo; 2007).

Jumlah tersebut diperkirakan akan lebih banyak lagi seiring dengan bertambahnya jumlah pemerintahan provinsi/kabupaten/kota. Data yang bersumber dari Situs Web Depdagri 2010, terdapat 33 pemerintah provinsi; 349 pemerintahan kabupaten; serta 91 pemerintah kota.

Di balik semaraknya pemanfaatan situs web oleh pemerintah daerah mengemuka berbagai ma­­salah dalam implementasi dan adopsi e-gov. Masalah pertama adalah adanya kesimpang siuran konsep pemikiran dan pendekatan mengenai e-gov. Di satu sisi ada pihak yang melihat e-gov tidak lebih dari sekedar membangun aplikasi sistem informasi yang dapat diakses publik. Pada pihak lain ada yang pendapat bahwa e-gov hanya merupakan upaya untuk menampilkan informasi pemerintahan di internet dan selanjutnya melakukan pelayanan publik melalui media yang sama. E-gov adalah merupakan perubahan radikal di dalam sistem dan tata laksana pemerintahan yang menuntut teladan kepemimpinan, kesediaan merubah paradigma, berani bertindak transparan, dan semua itu bukan sekedar untuk melayani kepen-tingan publik semata, tetapi mencakup kepentingan yang lebih luas yaitu sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat (Mas Wigrantoro; 2003).

Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Kominfo merupakan satu di antara 34 Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, yang mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Guna melaksanakan tugas pokok tersebut maka Kementerian Komunikasi dan Informatika berfungsi:
  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Guna melaksanakan salah satu fungsi tersebut dan dalam hubungannya dengan pengembangan situs web pemerintah daerah  Kementerian (sebelumnya disebut Departemen) Kominfo menerbitkan Buku Panduan Penyelenggaaraan Situs Web Pemerintah Daerah Versi 1.0 Agustus 2003. Di dalam buku panduan tersebut ditetapkan adanya beberapa kriteria situs web pemerintah daerah yang merupakan gambaran ciri-ciri kunci bentuk dasar situs web pemerintah daerah, terdiri dari:
  1. Fungsi, aksesbilitas, kegunaan: Situs-situs web pemerintah daerah sebaiknya berfokus pada keper-luan pengguna, yaitu menyediakan informasi dan pelayanan yang diinginkan oleh pengguna, dan secara terus menerus berevolusi untuk memenuhi permintaan pengguna dan mencapai aksesibilitas dan kegunaan universal.
  2. Bekerjasama: Situs web pemerintah daerah harus saling bekerjasama untuk me-nyatukan visi dan misi pemerintah. Semua dokumen pemerintah yang penting sudah semestinya memiliki URL (Uniform Resource Locator) yang tetap, sehingga mesin pencari (search engine) dapat menghubungkan kepada informasi yang diinginkan secara lang-sung.
  3. Isi yang Efektif: Pengelola situs web harus berusaha untuk mendapatkan keperca-yaan masyarakat sehingga situs web yang dikelola oleh pemerintah daerah bisa memenuhi kebutuhan pengguna. Banyak dokumen pemerintah tidak ditujukan pada masyarakat umum, atau ditulis hanya untuk dibaca secara off-line. Pengelola situs web pemerintah daerah perlu mempertimbangkan penyediaan beberapa isi yang ditujukan kepada pengguna, yang dirancang untuk dapat dibaca secara on-line. Situs web pemerintah daerah harus bertujuan untuk bisa bermanfaat bagi pengguna, dan sesuai dengan kebutuhan yang berbeda dari pengguna yang berbeda.
  4. Komunikasi Dua Arah: Situs-situs web pemerintah daerah harus memberikan kesempatan pengguna untuk menghubungi pihak-pihak berwenang, menjelas-kan pandangan mereka, atau membuat daftar pertanyaan mereka sendiri.
  5. Evaluasi Kesuksesan: Situs-situs web pemerintah daerah harus memiliki sistem untuk mengevaluasi kesuksesan, dan menentukan apakah situs webnya memenuhi kebutuhan penggunanya. Situs-situs web pemerintah daerah harus mengumpulkan, minimal, statistik angka pengguna, pengunjung, jumlah hala-man, permintaan yang sukses dan tidak sukses, halaman yang sering dikunjungi dan jarang dikunjung, halaman rujukan utama.
  6. Kemudahan Menemukan Situs : Ada berjuta situs web, oleh sebab itu perlu promosi situs web secara layak melalui mesin pencari on-line dan direktorinya, dan juga melalui cara lain seperti pemberitahuan lewat pers, hubungan ma-syarakat, brosur.
  7. Pelayanan yang diatur dengan baik : Menejemen yang baik adalah satu-satunya cara untuk membangun dan mempertahankan kualitas situs web pemerintah daerah, karena akan menjamin rencana situs terkait untuk perubahan, berevolusi memenuhi kebutuhan pengguna, dan bergerak dari hypertext mark up language (HTML) yang statis menuju yang lebih efisien dan dinamis dengan menggunakan Content Managemen System (CMS). Dalam sistem ini maka upload data baru dapat dilakukan secara cepat dan dinamis, sementara itu data yang lama akan tetap ter-simpan dengan baik dalam dokumentasi situs web.





Sebagai tindak lanjut dari buku panduan tersebut maka pada tahun 2007 oleh Kementerian Kominfo dilakukan evaluasi terhadap situs web pemerintah daerah. Adapun evaluasi yang dilakukan i:meliput


1.   Evaluasi isi informasi.

Bila dicermati mayoritas penggunaan bahasa dalam situs web pemda masih berorientasi lokal dengan tampilan versi yang kebanyakan menggunakan bahasa Indonesia. Sedangkan yang menawarkan versi bahasa asing hanya sedikit saja, terlebih pada situs web pemkot/pemkab. Umumnya yang menawarkan versi bahasa lain adalah pemda yang banyak memiliki objek wisata seperti DIY, Bali, Sulewesi Selatan dan Kalimantan Selatan.

Kelengkapan informasi di dalamnya akan memungkinkan ketertarikan untuk mengunjungi (minimal) atau lebih jauh lagi aksi penanaman modal dan sebagainya. Sebuah situs web pemerintah daerah mempunyai persyaratan minimal untuk isi.

Pengelola situs web pemerintah daerah harus mampu menentukan apa yang diharapkan oleh para pengguna mengenai apa yang seharusnya ada di situs web; yakni:
  • Selayang Pandang Daerah;
  • Pemerintahan Daerah;
  • Geografi;
  • Peta Wilayah dan Sumber Daya;
  • Peraturan/Kebijakan Daerah Menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah bersangkutan;
  • Buku Tamu; Tempat untuk menerima masukan dari pengguna situs web pemerintah daerah bersangkutan.
Yang menarik ternyata hampir sebagian situs web pemda menyediakan fasilitas search engine yaitu alat yang digunakan untuk mempermudah pengunjung situs untuk mencari informasi. Search engine yang disediakan bisa berbentuk pencarian arsip sius web namun juga pencarian informasi dalam arti luas.

2.   Evaluasi Penyediaan Links Hubungan.

Hampir semua situs web Pemda menyediakan hubungan links antara Pemda dengan masyarakat sebagai objek pemerintahan, pihak institusi yang bergerak dalam bidang bisnis, serta pihak pemerintah daerah lainnya. Namun walaupun ada hubungan interagency tetapi mayoritas masih berbentuk links ke institusi yang masih dalam lingkup masing-masing pemda sendiri.

Tidak ada situs website pemda yang membuat interagency ke pemda lainnya. Jikapun ada, maka umumnya hanya bersifat links biasa saja bukan menunjukkan adanya keterkaitan data ataupun interchange dan integrated data’s. Jika hanya melihat pada jumlah links yaitu banyaknya loncatan informasi yang disediakan dalam satu site atau homepage (semakin banyak links yang disediakan maka akan semakin banyak informasi yang ditawarkan atau di tayangkan) maka umumnya paling banyak situs web pemda rata-rata memiliki jumlah links antara 50 hingga 50 keatas sementara jumlah minimalnya berkisar antara 30 links.

3.   Evaluasi Aksesbilitas.

Aksesbilitas merupakan kecepatan loading untuk tampil secara utuh dari semua beban suatu situs yang diukur dalam bilangan detik. Aksesbilitas yang dimiliki oleh situs web pemda umumnya menunujukkan kepemilikan aksesbilitas kurang dari 5 detik.

Ini menunjukkan bahwa hampir semua pemda peduli akan pelayanan melalui media online sebab aksesbilitas lebih dari 5 – 10 detik akan menyebabkan pengguna situs enggan untuk menunggu sampai loading selesai. Bukan itu saja loading yang terlalu lama akan menyebabkan kurangnya nilai pelayanan dari pemda itu sendiri yang meyebabkan tujuan penyelengaraan e-gov menjadi percuma.

Aksesbilitas yang lebih dari 10 detik dimungkinkan akan menghambat motivasi dari pengunjung situs, karena aksesbilitas rata-rata yang diminta oleh user pengunjung adalah berkisar antara 1 hingga 5 detik. Sebagai contoh salah situs yang akasesbilitasnya kurang dari 5 detik adalah situs website Pemprov Papua. Kelebihan dari website tersebut biarpun menggunakan flash intro yaitu penggunaan animasi pembuka namun aksesbilitas untuk masuk ke halaman utama (homepage) relatif cepat dan kurang dari 5 detik. Sementara yang lebih dari 10 detik salah satunya adalah website pemerintah provinsi Jawa Barat.

4.   Evaluasi Umpan Balik.

Ketersediaan umpan balik melalui e-mail kepada pihak Pemda dari masyarakat yang ditujukan kepada pejabat di lingkungan Pemda merupakan penyediaan sarana untuk menyampaikan suatu permintaan atau keterangan serta aspirasi. Pada implementasinya kebanyakan umpan balik melalui e-mail yang disediakan ditujukan kepada administratur website dan bukannya kepada pejabat yang terkait.

Ini mengakibatkan bahwa proses umpan balik dari masyarakat apakah itu berkaitan dengan keluhan, saran atau permohonan tidak langsung dapat diterima atau di monitor oleh pejabat yang terkait. Jika melihat bahwa umpan balik banyak yang tertuju pada administratur situs web, ini menunjukan indikasi ketidaksiapan pejabat pemerintahan dalam menjalankan fungsi sebagai penanggung jawab atau sebagai komunikator penyampaian pesan melalui konsep e-gov.

5.   Evaluasi Visualisasi dan Desain.

Secara umum tampilan situs web pemda ada menunjukkan penggunaan animasi lebih dominan dibanding dengan yang menggunakan desain secara lengkap yang terdiri dari Animasi, Grafis dan teks. Pertimbangan hanya menggunakan grafis dan teks adalah karena faktor aksesbilitas.

Dikhawatirkan apabila menggunakan animasi akan mengurangi kecepatan loading website. Situs web pemda yang mengandalkan animasi dan teks nampaknya belum ada yang berani mencobanya dan kemungkinan alasan utama disini adalah kurangnya sumber daya teknis yang mengelola situs website Pemda.

Kalaupun ada yang menggunakan animasi, bentuk animasi yang digunakan adalah animasi sederhana dan umumnya digunakan untuk merujuk pada links-links penting atau untuk running text greeting. Penggunaaan logo dan simbol-simbol khas daerah banyak ditonjolkan oleh masing-masing situs pada setiap homepage.

Bentuk homepage pada masing-masing websites Pemda memiliki identitas yang mudah dikenali, artinya pada masing-masing homepage dicantumkan nama dan simbol masing-masing Pemda. Gambar yang menarik sebagai simbol kedaerahan juga nampak dalam masing-masing websites.

Dari segi sistem navigasi, dapat dicermati bahwa pola menu informasi yang tersedia adalah memiliki kesamaan yaitu menggunakan sistem menu utama, menu tambahan, informasi/berita umum dan informasi khusus serta fasilitas links keberbagai alamat situs lainnya. Pola yang seragam ini sepertinya menjadi tipikal dari semua situs Pemda, namun pada sisi lain menyebabkan kurang beragamnya situs yang tersedia.

Pada segi penyusunan lay out sebagai strategi kreatif dalam penyampaian informasi. Semua situs web Pemda menggunakan lay out yang disesuaikan dengan prinsip komposisi. Keseimbangan antara gambar dan tulisan enak untuk dilihat dan tidak padat.

Namun ada beberapa yang lebih padat isi bidang websites nya, dan ini menjadikan websites Pemda tersebut lebih mirip dengan koran online karena sepanjang sisi bidang websites terdapat  links dan tulisan serta gambar yang memenuhi ruang situs web. Salah satu contohnya adalah adalah situs Pemprov Jawa Timur dan Pemprov Bali.

Jika dilihat dari tipe lay out nya maka semuanya menggunakan tipe mondrian yaitu pembagian dua atau lebih bentuk persegi panjang dengan penggunaan bentuk garis dan batang secara tegas, sementara format yang digunakan adalah menggunakan format The outline; yaitu format yang digunakan untuk mengkomunikasikan komponen kunci pesan dengan menggunakan bahasa pernyataan yang luas dan bentuknya mirip gaya dalam penulisan berita atau artikel.

6. Evaluasi Manajemen pengelolaan situs.

Orientasi pengelolaan situs pemerintah daerah tidaklah seperti web tradisional yang hanya memerlukan satu orang webmaster, namun terdiri struktur organisasi yang sistematis, meliputi:
  • Pelindung (Gubernur/Bupati/Wali Kota);
  • Penanggung jawab Situs Web Pemerintah Daerah (eselon tertinggi pada organisasi struktural Pemerintahan Daerah);
  • Manajer Situs (eselon satu tingkat dibawah eselon tertinggi pada organisasi struktural Pemerintahan Daerah);
  • Tim Pengelola (sejumlah pegawai Pemerintah Daerah yang mampu, serta mempunyai standar kompetensi di bidang teknologi informasi);
  • Tim Asistensi (para eselon satu tingkat dibawah eselon tertinggi pada organisasi struktural pemerintah daerah, mewakili unit-unit kedinasan yang ada di daerah).
Secara umum terlihat bahwa pengelolaan situs web pemda masih belum sesuai dengan panduan penyelenggaraan situs web pemda yang dikeluarkan Menkominfo. Artinya bahwa banyak pemda masih “setengah hati” dalam keterlibatan pengelolaan situs.

Ini bisa dimengerti karena dalam konteks tertentu pihak pejabat publik bukan lahir dari generasi internet sehingga ada semacam “gagap teknologi” yang mempengaruhi keterlibatannya secara langsung dalam pengelolaan situs. Pengelolaan situs diserahkan pada badan yang memiliki keterkaitan dengan penyampaian informasi disini bila tidak Kantor Humas dan Informasi maka diserahkan pada Kantor Pengolahan Data Elektronik.

Penyerahan pada dua badan tersebut sesungguhnya tidak salah sebatas dalam konteks manajerial dan pengelolaan, namun bila tidak ada sinergi dan kerjasama dengan instansi di lingkungan pemda maka umumnya informasi yang disampaikan dalam web tidak akan lengkap. Selain itu, ketidakadaan hal tersebut menyebabkan integritas layanan transaksional yang diharapkan pada setiap situs pemda tidak akan terwujud.

Terdapat  sejumlah kecil pemerintah daerah, nama domain situs webnya ada yang menggunakan nama domain.com (sekitar 6 situs web), di mana menurut pedoman yang berlaku maka nama domain untuk situs web pemerintah adalah .go.id. Demikian halnya terhadap penamaan situs web pemerintah daerah sangat bervariasi, mulai yang mudah diingat sampai yang sulit diketahui asal/lokasi situs web pemerintah daerah bersangkutan.

Penamaan alamat situs web pemerintah daerah cukup beragam, ada yang menggunakan: nama yang sesuai dengan nama pemerintah daerah bersangkutan; ada yang menggunakan singkatan (yang umum dan yang tidak umum) dari nama pemerintah daerah ber-sangkutan, seperti:
  • pempropsu.go.id;
  • riau.go.id;
  • malukuprov.go.id;
  • pemdadiy.go.id;
  • pemdataput.go.id;
  • tobasamosir.go.id;
  • madina.go.id;
  • kabupaten-agam.go.id;
  • pemkabmojekerto.go.id;
  • kabgtlo.go.id;
  • pemkabttu.go.id;
  • kotatangerang.go.id;
  • bandung.go.id;
  • pemkotmalang.go.id;
  • jogja.go.id.
Selebihnya maka evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo yakni di soal kecepatan, homepage, isi, konteks, kemudahan dibaca, mobilitas data, ketepatan, layanan public serta ukuran kualitas interaksi.
Dari segenap kriteria tersebut maka oleh Kementerian Kominfo disimpulkan bahwa:
  1. terdapat Pemda yang sudah memiliki situs web tetapi tidak bisa dioperasikan karena ketidak jelasan siapa pengelola situs web;
  2. terdapat Pemda yang terputusnya hubungan jaringan dengan tempat hosting/collocation situs web karena tidak membayar sewa tahunan;
  3. terdapat Pemda yang sudah memiliki situs web tetapi menggunakan nama domain .com;
  4. terdapat Pemda yang sudah memiliki situs web tetapi tidak lancar di dalam pengoperasiannya disebabkan tidak tersedianya dana operasional;
  5. terdapat Pemda yang sudah memiliki situs web disertai dengan sejumlah aplikasi layanan publik, dan tidak mendapatkan hambatan di dalam pengoperasiannya.

B. Profil Situs Web Pemerintah Daerah Sebelum menggunakan Versi 1.0


Kementerian Komunikasi Dan Informatika menerbitkan Buku Panduan Penyelenggaraan Situs Web Pemerintah Daerah Versi 1.0 Agustus 2003, untuk mengatur Profil Situs Web Pemerintah Daerah di dalam buku panduan tersebut ditetapkan adanya beberapa kriteria situs web pemerintah daerah yang merupakan gambaran ciri-ciri kunci bentuk dasar situs web pemerintah daerah.


Dalam tulisan buku ini dijelaskan bagaimana ”Standarisasi Pengelola Situs Web Pemerintahan di Daerah” serta kondisi penyelenggaraan dari pengelolaan situs web pemerintah daerah apakah “tampilan situs web pemerintah daerah” telah sesuai dengan Buku Panduan Situs Web Pemerintah Daerah Versi 1.0 Agustus 2003. Disamping itu juga dijelaskan apakah terdapat tampilan situs web pemerintah daerah yang sangat spesifik yang berbeda antara situs web pemerintah daerah yang satu dengan situs web pemerintah daerah lainnya.

Pembahasan ”Standarisasi Pengelola Situs Web Pemerintahan di Daerah” masih sulit ditemukan sebelumnya. Penelitian yang pernah dilakukan sebelumnya tentang situs web pemerintah daerah adalah setidaknya diketahui bahwa  Irma Dwi Kurniawan dari Fakultas  Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Erlangga pernah melakukan penelitian terhadap Situs Web Pemerintah Kota Surabaya.

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui seberapa efektif kah situs web pemerintah kota Surabaya dalam fungsinya meningkatkan layanan publik di Surabaya. Adapun hasilnya menunjukkan bahwa situs web pemerintah kota Surabaya www.surabaya.go.id cukup efektif dalam fungsinya sebagai media penyampaian informasi dan interaksi.

Tetapi masih banyak yang harus dibenahi karena informasi yang menunjukkan akuntabilitas dan transparansi dari pemerintah kota Surabaya belum sepenuhnya dapat dilihat melalui situs web ini. Menyangkut pada segi interaksi, hubungan masih terfokus pada hubungan antara pemerintah dengan masyarakat, sedangkan interaksi dua arah antara pemerintah dengan dunia bisnis belum begitu diperhatikan.

Penelitian yang agak mirip dengan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo pada tahun 2004 yakni yang dilakukan oleh Akbar Karim dari Universitas Guna Dharma pada tahun 2009. Yang bersangkutan melakukan penelitian tentang ”Analisis Popularitas Situs Web di Indonesia; Studi Kasus Situs Web Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten”.

Adapun hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar pengelola situs web pemerintah daerah masih belum mengoptimalkan efektivitas situs webnya. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya situs web pemerintah daerah yang memiliki nilai popularitas link (total eksternal link pada situs lain menuju ke situs web yang kita miliki) yang masih minim serta nilai peringkat traffic yang masih terlalu besar, yang berarti jumlah kunjungan ke situs web pemerintah daerah masih belum terlalu banyak.

Waktu loading yang dimiliki oleh sebagian besar situs web pemerintah daerah umumnya 1 hingga 5 detik. Ini menunjukkan bahwa hampir semua pemerintah daerah peduli akan pelayanan melalui media online sebab waktu loading yang terlalu lama akan menyebabkan pengguna situs enggan untuk menunggu sampai loading selesai.

Sebagian besar situs web pemerintah daerah sudah menampilkan informasi minimal (profil daerah, batas wilayah, potensi daerah, pariwisata dan lainnya) tetapi masih banyak situs web pemerintah daerah yang tidak menyajikan informasi peluang investasi dan informasi fasilitas kota (transportasi, akomodasi, rumah sakit dan lain sebagainya). Namun sebagian besar situs web pemerintah daerah sudah memiliki search engine, yang sangat membantu pengunjung situs web pemerintah daerah.

Hampir seluruh situs web pemerintah daerah di Indonesia tidak menyediakan pelayanan publik online, hanya tersedia prosedur pembuatannya yang masih dikerjakan secara manual, kecuali beberapa situs web pemerintah yang sudah menyediakan fasilitas e-Procurement (Pelelangan Tender online). Pada sisi lain hampir semua situs web tidak memiliki fasilitas pembayaran layanan publik secara online, dan terakhir belum semua situs web pemerintah daerah mwnyajikan informasi finansial (anggaran daerah) sebagai wujud transparansi kepada masyarakat umum.

Berdasarkan penelitian terdahulu maka dapat disimpulkan bahwa studi dengan fokus bahasan ”Studi Standarisasi Web Design Pada Kelembagaan Pemerintah di Daerah” masih mempunyai peluang dalam pengembangannya.

C. Upaya Pemerintah Untuk Meningkatkan Kualitas Situs Web Pemerintah.


Peraturan Presiden No.7 Tahun 2005 tentang RPJMN 2004-2009, adanya program peningkatan penggunaan open source system ke seluruh institusi pemerintah dan lapisan masyarakat, serta Surat Edaran Menkominfo no. 05/SE/M.Kominfo/10/2005 tentang pemakaian dan pemanfaatan penggunaan piranti lunak legal di lingkungan instansi pemerintah.

Kementerian Kominfo sebagai institusi pemerintah yang membidangi teknologi informasi dan komunikasi juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (permin) yang terkait dengan pemanfaatan ”open source” secara umum. Ini artinya berlaku baik untuk institusi swasta maupun bagi institusi pemerintahan. Peraturan ini juga mengisyaratkan terbentuknya Pusat Layanan untuk mendukung pemanfaatan aplikasi berbasis ”open source” dimana perguruan tinggi negeri maupun swasta berperan dalam mensosialisasikannya. Kementerian Kominfo Tahun 2008 untuk mendukung OSS telah menerbitkan aplikasi dan manual book, quick tutorial untuk pemula diantaranya, Ubuntu, Kubuntu, Igos Nusantara, Mandriva dan PC Linux OS yang merupakan tutorial dasar penggunaan Linux.

Strategi pemanfaatan dan pengembangan perangkat lunak berbasis OSS juga sangat penting dalam menurunkan ketergantungan pada satu vendor tertentu dan mengembangkan pilihan-pilihan yang ekonomis dan dinilai paling sesuai bagi kebutuhan masyarakat. Salah satu bentuk perhatian khusus pemerintah terhadap pendayagunaan OSS adalah dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia.

Indonesia Open Source Award (IOSA) 2010 merupakan suatu ajang pemberian penghargaan kepada instansi-instansi pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, yang telah memulai pelaksanaan proses migrasi dan implementasi open source software di instansinya masing-masing.

Penghargaan ini diberikan melalui serangkaian penilaian dan pengamatan di berbagai instansi pemerintah mengenai sejauh mana tingkat pemanfaatan dan pengimplementasian open source software dalam aktivitas organisasi mereka. Penyelenggaraan IOSA 2010 ini merupakan suatu kegiatan yang diprakarsai oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI), serta Komunitas-komunitas Open Source.

Berdasar keterangan tertulis yang diterima detikINET, Kamis (29/7/2010) berikut adalah daftar pemenang IOSA (Indonesia Open Source Award) 2010:

a.    Kategori Kementerian/Non Kementerian :
  • Juara I : KEMENTERIAN PERTAHANAN, dengan keunggulan antara lain berhasil mengoptimalisasi anggaran dalam penggunaan Open Source Software.
  • Juara II : SEKRETARIAT NEGARA, dengan keunggulan antara lain pengembangan aplikasi khusus untuk sekretariat Negara
  • Juara III : BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR, dengan keunggulan antara lain memiliki kebijakan yang jelas, komitmen kuat, strategi dan implementasi yang baik.

Pemenang Khusus :
  • KEMENTERIAN KEHUTANAN, dengan keunggulan pengembangan alikasi khusus GIS.
  • KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL, dengan keunggulan sukses migrasi ke Open Source Software di pusat dan infrastruktur jaringan.
  • KEMENTERIAN SOSIAL, dengan keunggulan pengembangan aplikasi khusus tunanetra.
b.    Kategori : Kabupaten/Kota :
  • Juara I : KABUPATEN JEMBRANA-BALI, dengan keunggulan antara lain inovatif dalam integrasi dan pemanfaatan Open Source Software, serta menerapkan penegakan HaKI.
  • Juara II : KABUPATEN SRAGEN-JAWA TENGAH, dengan keunggulan antara lain memiliki aplikasi Open Source Software sudah diuji dan didaftarkan sebagai produk HaKI.
  • Juara III : KABUPATEN ACEH TENGAH-NAD, dengan keunggulan antara lain optimalisasi anggaran dan SDM untuk migrasi ke Open Source Software (http://www.depsos.go.id)

Pemenang Khusus :
  • Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan keunggulan sukses implementasi Open Source Software dalam pelayanan masyarakat bidang kesehatan.
  • Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan keunggulan sukses implementasi Open Source Software di bidang pengolahan data elektronik.
  • Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dengan keunggulan sukses dalam strategi dan perencanaan.
  • Kabupaten Klungkung, Bali, dengan keunggulan sukses implementasi di bidang pendidikan.
  • Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan keunggulan sukses dalam membangun kerjasama dengan komunitas
  • Kota Pekalongan, Jawa Tengah, dengan keunggulan sukses dalam pengembangan kemitraan.
  • Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan keunggulan sukses dalam membangun komitmen.

    D. Meningkatnya Jumlah Situs Web Pemerintah Daerah

Sebelum terbitnya Inpres Nomor 3 Tahun 2003 terdapat 322 web milik pemerintah dengan rincian: 37 situs web departemen; 32 situs web lembaga non departemen; dan selebihnya yakni 253 merupakan situs web pemerintah daerah.

Pada perkembangan berikutnya, dengan diterbitkannya Inpres Nomor 3 Tahun 2003, jumlah situs web pemerintah telah meningkat menjadi 472 buah, terdiri dari: 37 situs web milik pemerintah pusat; 32 situs web milik lembaga pemerintah non departemen; dan selebihnya yakni 403 merupakan situs web pemerintah daerah (Depkominfo; 2007).

Jumlah tersebut semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah pemerintahan provinsi/kabupaten/kota di Indonesia. Ber-dasarkan data yang bersumber dari Ditjen Otonomi Kementerian Dalam Negeri 2009, pada saat itu terdapat 33 pemerintah provinsi; 399 pemerintah kabupaten; serta 98 pemerintah kota.

Jumlah Situs Web Milik Pemerintah Daerah, Sebelum dan Setelah Diberlakukannya Inpres No. 3 Tahun 2003 :

a)   Tahun 2002
§  Situs Dep/Lembaga Tinggi  : 37
§  Situs Non Departemen : 32
§  Situs Pemerintahan Daerah : 253
b)   Tahun 2007
§  Situs Dep/Lembaga Tinggi  : 37
§  Situs Non Departemen : 32
§  Situs Pemerintahan Daerah : 403
c)   Tahun 2009
§  Situs Dep/Lembaga Tinggi  : 37
§  Situs Non Departemen : 32
§  Situs Pemerintahan Daerah : 497


sumber :
  1. Situs Web Pemerintah Daerah, Puslitbang APTIKA & IKP Kemenkominfo, 2011
  2. LAPORAN AKHIR STUDI STANDARISASI WEB DISAIN PADA KELEMBAGAAN PEMERINTAH DI DAERAH, Puslitbang APTEL, SKDI Kemenkominfo, 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

VIDEO: Brutal, Puluhan Sepeda Diterjang Mobil

VIVAnews - Acara sepeda santai yang digelar 'Critical Mass' di Porto Alegre, Brasil, pada penghujung Februari 2011 kemarin, berubah jadi tragedi.

Puluhan pesepeda bergelimpangan di jalan akibat ulah pengendara mobil, Ricardo Jose Neis.

Saat itu sekitar 130 pesepeda tengah melintas di jalan raya. Mereka baru saja memulai aktivitas ramah lingkungan sesuai misi Critical Mass.

Saat tengah asyik bersepeda, tiba-tiba saja Neis yang mengendarai mobil VW-nya menerjang mereka dari belakang dengan kecepatan tinggi.

Puluhan pesepeda bergelimpangan di jalan akibat ulah pengendara mobil, Ricardo Jose Neis.

Sekitar 20 pesepeda jadi korban. Mereka terpental, bergelimpangan di jalan. Bahkan tidak sedikit di antara mereka tersangkut di kap mobil Neis berikut sepedanya. Para korban mengalami luka ringan maupun berat. Jerit tangis dan teriakan langsung membahana di jalan. Neis pun diamankan polisi.

Sekadar diketahui Critical Mass adalah sebuah acara bersepeda yang biasanya digelar pada hari Jumat terakhir setiap bulan, di lebih dari 300 kota di seluruh dunia.

Saksikan video brutal Neis di sini.

sumber : • VIVAnews http://dunia.vivanews.com/news/read/207196-video--brutal--puluhan-sepeda-diterjang-mobil


Video Tragedi Sepeda di Brazil