Senin, 14 Februari 2011

Cyberlaw


Disusun oleh Ardita Destiani

A.   Pendahuluan.
     
      Teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk diantaranya teknologi komputer dan internet, bukan saja telah melahirkan generasi teknologi baru, tetapi juga menyempurnakan teknologi yang sudah ada. Adaptasi terhadap TIK terus terjadi, serta secara simultan telah menciptakan paradigma baru di bidang komunikasi dan informasi. Pola dan sistem komunikasi menjadi berubah, demikian juga perilaku dan kebiasaan masyarakat ikut bergeser dengan nilai-nilai baru yang tercipta. Pergeseran nilai-nilai dalam masyarakat sebagai dampak dari pesatnya perkembangan TIK, yang kemudian memunculkan terbentuknya masyarakat modern.  

Pembangunan manusia Indonesia saat ini diarahkan menuju konsep masyarakat berbasis pengetahuan (Knowledge Based Society/KBS) yang menegaskan bahwa daya saing ekonomi suatu bangsa bukan hanya ditentukan oleh faktor produksi, tetapi juga oleh pengetahuan dan kreatifitas sebagai faktor inovasi. Oleh sebab itu pengembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) juga diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat, khususnya masyarakat perdesaan dan kepedulian tentang potensi pemanfaatan TIK yang responsive terhadap kebutuhan pasar dan industri. Pembangungan dan pengembangan TIK ditujukan untuk mewujudkan masyarakat informasi (Information Society) dan masyarakat berbasis KBS serta meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bermutu, kreatif dan inovatif dalam mengantisipasi, mengadopsi, menerapkan dan memanfaatkan perkembangan kemajuan TIK.

      Dari aspek penggunaan komputer, pertumbuhan paling signifikan terjadi di perkotaan, sebesar 11,54%. Sedangkan wilayah pedesaan hanya sebesar 1,6%. Dari jumlah tersebut, frekuensi penggunaan fasilitas internet masih didominasi di wilayah kota, dimana Warung Internet (Warnet) dan Kantor menjadi lokasi terbanyak para pengguna mengakses internet. Sementara di desa, Warnet dan sekolah menjadi lokasi terbanyak pengakses internet. Jumlah pengguna Internet yang besar dan semakin berkembang, telah mewujudkan budaya internet, data di ambil dari Google Analytic, dari sebuah situs yang sangat ramai dikunjungi, dengan jumlah pengunjung 97% lebih dari Indonesia.  

Internet juga mempunyai pengaruh yang besar atas ilmu, dan pandangan dunia, Internet merupakan jaringan komputer. Perkembangan Internet juga telah mempengaruhi perkembangan ekonomi, Internet juga memicu tumbuhnya transparansi pelaksanaan pemerintahan. Internet juga mempunyai tata tertib tertentu, di Indonesia selain tata tertib sosial di internet juga diberlakukan UU ITE. Statistik terakhir memperlihatkan bahwa penetrasi internet pada tahun 2008 telah mencapai kurang lebih 21% dari total 6,676 milyar penduduk bumi. Artinya adalah bahwa satu dari lima individu di dunia ini adalah pengguna internet.

Revolusi komputer maupun perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi ternyata masih menjadi barang mahal di Indonesia. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), baru sekitar 10 persen dari 220 juta rakyat Indonesia yang mengenal komputer. Bahkan, menurut pakar telematika Roy Suryo, hanya 6,6 persen atau sekitar 14,4 juta rakyat Indonesia yang melek komputer. Meski kurang dari 10 persen warganya yang mengenal komputer, Indonesia ternyata menjadi surga bagi pelaku kejahatan dunia maya (cyber crime). Menurut data penyedia jasa telekomunikasi dan informatika (telematika) e-commerce, tahun lalu Indonesia menduduki peringkat ketiga di dunia, di bawah sejumlah negara Eropa Timur. 

Bahkan, pada 2002, Indonesia menduduki peringkat kedua dalam kasus kejahatan digital di dunia. Indonesia hanya dikalahkan oleh Ukraina, salah satu negara sosialis pecahan Uni Soviet (jawapos.co.id). Perkembangan komputer ternyata tidak hanya menolong manusia dalam melakukan pekerjaan yang baik-baik saja, namun juga sangat membantu dalam melakukan berbagai kejahatan baru, tapi kejahatan jenis ini juga bisa meninggalkan jejak yang dapat diselidiki oleh penyidik. 

Julukan jaman serba komputer bagi era ini memang tidak salah. Mulai dari mengetik dokumen, mencari informasi di Internet, melakukan testing simulasi, melakukan pemeriksaan kesehatan, sampai dengan tindakan kriminal, penipuan dan terorisme mau tidak mau juga harus mengandalkan bantuan komputer. Perkembangan ini bagai dua mata pedang tajam, ada sisi baik ada juga sisi buruknya. Sisi baiknya, pekerjaan Anda menjadi sangat terbantu dengan adanya sistem komputer dimana-mana. 

Revolusi pekerjaan mungkin saja akan terjadi nanti, di mana semua pekerjaan manusia dilakukan dan diselesaikan oleh komputer. Namun yang menjadi salah satu dari cukup banyak dampak buruknya, bagai api di siram minyak, kejahatan mendapatkan media baru untuk bekerja.  Julukan jaman serba komputer bagi era ini memang tidak salah. Mulai dari mengetik dokumen, mencari informasi di Internet, melakukan testing simulasi, melakukan pemeriksaan kesehatan, sampai dengan tindakan kriminal, penipuan dan terorisme mau tidak mau juga harus mengandalkan bantuan komputer. 

Perkembangan ini bagai dua mata pedang tajam, ada sisi baik ada juga sisi buruknya. Sisi baiknya, pekerjaan Anda menjadi sangat terbantu dengan adanya sistem komputer dimana-mana. Revolusi pekerjaan mungkin saja akan terjadi nanti, di mana semua pekerjaan manusia dilakukan dan diselesaikan oleh komputer. Namun yang menjadi salah satu dari cukup banyak dampak buruknya, bagai api di siram minyak, kejahatan mendapatkan media baru untuk bekerja.  (ketok.com). 
Jumlah kasus "cyber crime" atau kejahatan di dunia maya yang terjadi di Indonesia adalah yang   tertinggi di dunia antara lain karena banyaknya aktivitas para "hacker" di Tanah Air. "Kasus `cyber crime` di Indonesia adalah nomor satu di dunia," kata Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri, dalam acara peluncuran buku Panduan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Jakarta. Brigjen Anton Taba memaparkan, tingginya kasus "cyber crime" dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit dan pembobolan sejumlah bank. 

Catatan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan jumlah kejahatan dunia maya hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus. (Antara). Dengan menggunakan bantuan komputer, kejahatan menjadi semakin mudah, cepat, leluasa dan semakin instan untuk dilakukan. Selain menggunakan kecanggihan dan keakuratan komputer dalam mengolah dan memanipulasi data, kejahatan di dunia maya juga memiliki media komunikasi publik baru untuk bekerja, yaitu Internet. 

Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika, dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?. Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. 

Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. (Cyberlaw: Teritori dalam cyberspace, realitas dan virtualitas, Budi Rahardjo Budi Rahardjo). Dalam rangka mewujudkan penerapan cyberlaw  saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
           

B.   Cyberlaw

1.     Perkembangan Cyberlaw.

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. 

Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 

Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu : Yuridiksi hukum dan aspek-aspek terkait.

     Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu. Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet. 


Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan. 

Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.( http://www.waena.org, Stephanie A. Mamonto).

      Internet kini bukan lagi teknologi yang asing bagi para pengguna komputer. Penggunanya kini semakin banyak, bahkan pemerintah Indonesia sendiri kini tengah giat-giatnya mensosialisasikan keberadaan internet agar bisa digunakan di sekolah-sekolah. Tak hanya sekolah di perkotaan,tapi kini diusahakan dapat menyentuh sekolah yang ada di pedesaan. Memang diakui kini keanekaragaman isi internet menjadikan internet mendapatkan banyak julukan, mulai darigudang informasi dunia, perpustakaan terbesar di dunia, sumber ilmu terlengkap, dan banyak lagi julukan lainnya. 

      Oleh karena itu, tak dapat dipungkiri saat ini internet sangat diperlukan, bahkan bagi sebagian orang, internet menjadi suatu kebutuhan dan gaya hidup. Bagi mereka, internet dipakai untuk melakukan aktivitas sehari-hari, dari sekadar mencari informasi berita terbaru, melakukan bisnis dengan berbagai kalangan, melakukan transaksi mobile banking seperti membayar tagihan-tagihan, membeli barang kebutuhan, mencari jadwal perjalanan, menawarkan produk atau jasa, dan kegiatan lainnya. Saat ini jika sebuah perangkat komputer, baik personal computer (PC) maupun laptop terasa belum lengkap fungsinya apabila perangkat tersebut tidak bisa terkoneksi ke internet (awan965.wordpress.com).

Dalam era globalisasi informasi dewasa ini masyarakat sangat membutuhkan keterbukaan informasi terutama terkait dengan informasi layanan publik seperti pengurusan perijinan usaha, pengurusan jaminan kesehatan, pengurusan perbankan, kepolisian dan lain-lain. Kehadiran Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diharapkan mampu membantu masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkannya secara cepat, mudah dan aman serta dapat melindungi kepentingan masyarakat ketika bertransaksi secara elektronik serta melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya atau cybercrime. 

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, M. Nuh, mengatakan bahwa : “... UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE  adalah wujud dari tanggung jawab yang harus diemban oleh negara untuk memberikan perlindungan maksimal pada seluruh aktivitas pemanfaatan TIK dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepastian hukum yang kuat akan membuat seluruh aktivitas pemanfaatan TIK di dalam negeri terlindungi dengan baik dari potensi kejahatan dan penyalahgunaan teknologi.” Ketika undang-undang ini diberlakukan timbul pro dan kontra dari beberapa komponen masyarakat yang menyikapi beberapa pasal yang dianggap masih bermasalahan. Sebenarnya kehadiran UU ITE dalam konteks pendekatan hukum adalah dalam bentuk tersedianya hukum positif sudah barang tentu akan memberi jaminan adanya kepastian hukum dan sebagai landasan penegakan hukum (law enforcement) jika terjadi pelanggaran.

Sebenarnya dengan telah disahkan UU ITE ini merupakan nilai tambah bagi Indonesia, mengingat negara kita dapat disejajarkan dengan negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, India atau negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa yang telah secara serius mengintegrasikan regulasi yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi ke dalam hukum positif (existing law) nasionalnya. UU ITE lebih mengarah pada kegiatan hacking, transaksi via sistem elektronik, hingga soal hak kekayaan intelektual.  

Struktur Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang mulai berlaku 21 April 2008, terdiri dari 13 Bab dan 54 pasal. Dalam konteks struktur hukum dasar di Indonesia pertama adalah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum, kemudian Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah (Perda), dan terakhir adalah Kode Etik seperti kode etik jurnalistik, kode etik kedokteran dan lain-lain. 

Dari sisi hukum dan implikasinya, hukum dibuat untuk mengatur perilaku manusia dalam bermasyarakat yang bersifat memaksa dan dikenakan sanksi apabila melanggarnya. Maka, dalam konteks ini, hukum memerlukan proses dan prosedur tertentu yang tentu akan melibatkan aparat penegak hukum terkait dengan tindak pidana/perdata seperti  kepolisian, jaksa, dan hakim. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik : Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. (Kajian Persepsi Masyarakat terhadap UU ITE dan UU KIP, Puslitbang APTEL SKDI, 2009)

Secara garis besar, cybercrime terdiri atas dua jenis, yaitu kejahatan yang menggunakan TI sebagai fasilitas dan kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai sasaran. Beberapa modus kejahatan digital yang menggunakan TI sebagai fasilitas, antara lain, penipuan finansial dengan media komunikasi digital (banking fraud). Kejahatan dunia maya atau yang sering disebut dengan istilah Cybercrime adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karateristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet. 

Diantara kejahatan dunia maya yang di sebut cybercrime, yaitu yang paling sering adalah penipuan kartu kredit, hacking, pelecehan, pencurian identitas, penipuan termasuk penipuan lotre atau lowongan pekerjaan, ajakan melakukan hubungan seksual, phishing yang semuanya dilakukan secara daring, serta penyebaran virus atau malware. Baru baru Norton merilis laporan berjudul Norton Cybercrime Report: The Human Impact, yang menceritakan Kejahatan Dunia Maya. Untuk Indonesia saat ini kejahatan cyber di Indonesia telah menyerang setidaknya 86% pengguna internet. Angka tersebut didapatkan dari hasil survei secara daring yang dilakukan salah satu firma riset The Leading Edge atas nama Symantec Corporation pada April 2010. 

Pakar krimonologi UI, Erlangga Masdiana, merujuk kasus kejahatan internet di Indonesia pada 2004. Waktu itu, jumlah penyelesaian kasus kejahatan cyber sangat minim, meski Indonesia memiliki kasus kejahatan  internet  tertinggi  di dunia. “Penyebabnya mulai  keterbatasan pemahaman  cybercrime di aparat penegak hukum, minimnya dana pelatihan bagi penegak hukum, tidak adanya laboratorium forensik komputer, citra lembaga peradilan yang buruk, sampai rendahnya tingkat kesadaran untuk melaporkan kejahatan tersebut.”  Agar kita dapat memahami bagaimana sebuah kejahatan yang ada di dunia maya itu secara efektif dapat menciptakan kerugian yang sangat besar, tidak lain adalah faktor teknologi global yang dapat menjangkau dan mengesekusi setiap format finansial yang berlangsung secara cepat. 

Karena kejahatan internet tidak akan muncul bila sistem internet yang ada didalam industri pasar modal tidak saling integratif dengan elemen-elemen yang ada didalam modus tersebut. Hal ini disebabkan karena teknologi yang relatif tinggi artinya hanya orang-orang tertentu saja yang sanggup melakukan kejahatan ini serta open resources mediator atau dapat menjadi media untuk berbagai kejahatan antara lain kejahatan di bidang perbankan, pasar modal, seks, pembajakan hak-hak intelektual serta terorisme dan yang lebih tepat lagi termasuk trans-national crime.

Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kreditconfidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Terus berkembangnya pemanfaatan teknologi internet untuk berbagai kegiatan konvensional sehari-hari telah membuka jalan bagi 'kebebasan cyber'. 

Baik untuk kegiatan bisnis maupun dalam kegiatan awam sehari-hari, segala sesuatu yang terjadi dalam dunia cyber dapat dilakukan dengan mudah, bebas, canggih, cepat, efisien. Tak perlu lagi bertemu muka secara langsung. Semua ini tentu akan menimbulkan masalah apabila tidak atau belum secara utuh diatur oleh hukum. Terus berkembangnya pemanfaatan teknologi internet untuk berbagai kegiatan konvensional sehari-hari telah membuka jalan bagi 'kebebasan cyber'. Baik untuk kegiatan bisnis maupun dalam kegiatan awam sehari-hari, segala sesuatu yang terjadi dalam dunia cyber dapat dilakukan dengan mudah, bebas, canggih, cepat, efisien. Tak perlu lagi bertemu muka secara langsung. Semua ini tentu akan menimbulkan masalah apabila tidak atau belum secara utuh diatur oleh hukum.

Perkembangan global internet sebagai 'milik' publik menyiratkan adanya harapan-harapan akan terjadinya perubahan ruang dan jarak. Perkembangan tersebut juga diramalkan akan menuju pada terbentuknya entitas dengan sistem tingkah laku tertentu, melalui pola-pola pengujian dengan unsur-unsur dominan berupa pengalaman dan budaya dalam penggunaan informasi. Semua itu pada gilirannya harus diakui oleh hukum mana pun di semua belahan bumi, yang tentu saja berbeda-beda impaknya terhadap kaitan antara hukum dengan ekonomi, politik ataupun ideologi. 

Hubungan antara hukum dan teknologi internet tentu saja akan menjadi unik. Dunia cyber sebagai manifestasi sistem informasi dan telekomunikasi yang terpadu dalam suatu jaringan global, adalah ruang tanpa batas yang dapat diisi dengan sebanyak mungkin kategori (http://denet.hforum.biz). Namun, seperti halnya dalam kehidupan nyata, kejahatan tak pernah mati. Demikian pula, kita mengenai kejahatan yang bersifat merusak menyamanan aktivitas berkomputer dan berinternet dalam dunia internet, pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.

Seseorang yang melakukan kejahatan jenis ini terkadang tidak memiliki motif meraup keuntungan ekonomis. Unsur-unsur lain seperti tantangan, kesenangan pribadi (joycomputing), bahkan membuktikan kebolehan teknis sering terlibat di dalamnya. Dalam Introduction to Data Security and Control, Edward R. Buck memberikan ciri-ciri tertentu orang-orang yang mempunyai tendensi kuat untuk melakukan kejahatan cyber yaitu : menyenangi tantangan, usia antara 18 sampai dengan 46 tahun, enerjik, ramah dan cerdas. Donner B. Parker dalam Crime by Computer mengemukakan ciri yang hampir sama, yaitu: usia 18 sampai dengan 30 tahun, cerdas, penuh hasrat, punya motivasi tinggi, berani, petualang, terdidik dan senang tantangan. 

Roy Suryo menyebutkan bahwa para hacker rata-rata anak muda yang kelihatan kreatif, tetapi sesungguhnya mereka mencuri nomor kartu kredit dari jalannya transaksi di internet. Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

Sampai saat ini belum ada istilah yang baku terhadap pengertian penyalahgunaan komputer untuk tindak kejahatan cybercrime. Banyak ragam istilah digunakan dalam berbagai literatur. Penggunaan dalam berbagai produk hukum pun beragam, berikut ini beberapa contoh : computer crime, computer-related crime, computer fraud, computer-assisted crime, dan computer abuse. Selain istilah-istilah tersebut, terdapat juga beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli dan lembaga studi. 

Setiap perbuatan melawan hukum yang memerlukan pengetahuan tentang teknologi komputer yang bertujuan untuk dapat melakukan kejahatan yang dapat dikategorikan dalam dua bentuk, yaitu: penggunaan komputer sebagai alat untuk suatu kejahatan, seperti pemilikan uang secara ilegal, pencurian properti atau digunakan untuk merencanakan suatu kejahatan komputer sebagai obyek dari suatu kejahatan, seperti sabotase, pencurian atau perubahan data-data (Encyclopedia of crime and justice, New York: Free Press, 1983, (volume 4 hlm. 218-222)}. 

Kemudian Andi Hamzah menyatakan Kejahatan komputer bukan sebagai kejahatan baru, melainkan kejahatan biasa, karena masih mungkin diselesaikan melalui KUHP ("Guns don't kill people, people do"). Selanjutnya OECD (Organization for Economic Cooperation Development) menyebutkan Setiap tindakan yang tidak sah, tidak etis, atau yang tidak berlandaskan pada cukup kewenangan, yang melibatkan pemrosesan data otomatis dan/atau transmisi data, di mana definisi tersebut juga meliputi: Kejahatan ekonomi yang berkaitan dengan komputer (penipuan, spionase, sabotase); Pelanggaran privasi individual yang berkaitan dengan komputer; dan Pelanggaran terhadap kepentingan publik yang berkaitan dengan komputer (Pelanggaran terhadap kebijakan keamanan nasional dan kendali aliran data antarbatas dan integritas dari prosedur yang berdasarkan komputer dan jaringan komunikasi data atau legitimasi demokratis atau keputusan-keputusan yang berdasarkan komputer). G.M. Samadikun memberikan definisi yang sama dengan batasan yang diberikan oleh OECD, hanya ditambahkan, bahwa: "obyek dari penipuan dengan sarana komputer biasanya berupa data mengenai aset yang disimpan dan diolah setiap hari oleh komputer".

Sejalan dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, semakin kompleks pula jenis serangan yang terjadi di dunia maya. Jika dahulu diperkenalkan istilah hacker dan cracker yang menunjuk pada individu dengan kemampuan dan aktivitas khusus memasuki sistem komputer lain untuk beraneka ragam tujuan, maka saat ini sudah banyak diciptakan mesin atau sistem yang dapat bekerja sendiri secara intelijen untuk melakukan teknik-teknik penyusupan dan perusakan system, kebanyakan jenis tindakan kriminal tersebut berkaitan erat dengan urusan finansial kebanyakan jenis tindakan kriminal tersebut berkaitan erat dengan urusan finansial. 

Secara prinsip terdapat 4 (empat) jenis aktivitas yang kerap dikategorisasikan sebagai tindakan kriminal dalam dunia teknologi informasi. Pertama adalah interception, yaitu tindakan menyadap transmisi yang terjadi antara satu pihak dengan pihak yang lain. Seperti diketahui, di Indonesia misalnya, hanya sejumlah lembaga yang memiliki hak untuk melakukan penyadapan atau intersepsi, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Badan Intelijen Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Individu atau organisasi yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut dapat diadili jika melakukan tindakan terkait dengan penyadapan. Kedua adalah interruption, yaitu tindakan yang mengakibatkan terjadinya pemutusan komunikasi antara dua buah pihak yang seharusnya berinteraksi. 

Fenomena Denial of Services (DoS) atau Distributed Denial of Services (DDoS) merupakan salah satu serangan yang dapat mengakibatkan terjadinya kondisi interupsi pada sistem komputer. Ketiga adalah modification, yaitu tindakan melakukan perubahan terhadap data atau informasi atau konten yang mengalir dalam sebuah infrastruktur teknologi informasi tanpa sepengetahuan yang mengirimkan/menerimanya. Web defacement merupakan salah satu jenis serangan yang bisa dikategorikan dalam kelas ini. 

Dan yang keempat adalah fabrication, yaitu tindakan mengelabui seolah-olah terjadi suatu permintaan interaksi dari seseorang seperti yang dewasa ini dikenal dengan istiliah phishing. Studi mendalam mengenai tindakan kriminal di dunia maya memperlihatkan berbagai motif atau alasan seseorang melakukannya, mulai dari mencari sensasi semata hingga dibiayai oleh sekelompok sponsor teroris internasional (Prof. Richardus Eko Indrajit).

  1. Kejahatan di dunia maya (Cybercrime).
Bentuk-bentuk Kejahatan di dunia maya (Cybercrime) :
a)    Hacking adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk mencari informasi melalui program yang ada dengan menggunakan komputer.
b)    Cracker adalah seseorang yang mampu dan dapat menembus suatu jaringan serta mencuri/merusakjaringan tersebut.
c)    Precker adalah seseorang yang mampu menembus suatu jaringan dan memberitahukan kepada jaringan tersebut tentang keadaan pengamanan jaringannya yang dapat ditembus oleh orang lain
d)    The Trojan Horse adalah merupakan prosedur untuk menambah, mengurangi atau merubah instruksi pada sebuah program, sehingga program tersebut akan menjalankan tugas lain yang tidak sah dari tugasnya. Cara-caranya antara lain : Mengubah program yang ada sehingga program tersebut akan melakukan penghitungan pembulatan yang salah. Sering terjadi pada pembobolan kartu kredit atau pada rekening tabungan nasabah yang ada pada Bank. Mengubah program yang ada untuk memasukkan transaksi-transaksi tertentu, sehingga transaksi tersebut dikenal oleh spesifikasi sistem, sedangkan untuk transaksi yang tidak dikenal dapat dimasukkan bersama-sama dengan transaksi lainnya. Mengubah program yang ada sehingga dapat memanipulasi keseimbangan pada suatu penghitungan keuangan tertentu. Memasukkan instruksi yang tidak sah, dapat dilakukan baik oleh yang berwenang maupun tidak, yang dapat mengakses suatu sistem dan memasukkan instruksi untuk keuntungan sendiri dengan melawan hukum.
e)    Data Diddling yaitu Data yang sah diubah dengan cara yang tidak sah, yaitu:
Mengubah data input, yang dilakukan seseorang dengan cara memasukkan data yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hokum,mengubah print-out atau output denagn maksud mengaburkan, menyembunyikan data atau informasi dengan itikad tidak baik. Penggelapan, pemalsuan dan atau pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri. Dengan sengaja menyebarkan virus yang dapat merusak sistem komputer.
f)     Data Leakage (Kebocoran Data) : Data rahasia perusahaan/instansi yang dibuat dalam bentuk kode-kode tertentu bocor atau dibawa keluar tanpa diketahui. Dapat dilakukan dengan cara: Perusakan sistem komputer, Hacking, yaitu melakukan akses tanpa izin atau dengan melawan hukum terhadap sistem pengamanan komputer.
g)    Wiretapping yaitu Penyadapan data melalui saluran transmisi data (kabel telepon, serat optik atau satelit).
h)   Internet Piracy : Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten, berupa pembajakan dengan memproduksi barang-barang tiruan untuk mendapat keuntungan melalui perdagangan, termasuk rahasia dagang dan hak moral
i)     Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi computer.
j)     To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
k)    Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.

Dari semua tipe cybercrime tersebut, nampak bahwa inti cybercrime adalah penyerangan di content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace (Edmon Makarim, 2001: 12). Pola umum yang digunakan untuk menyerang jaringan komputer adalah memperoleh akses terhadap account user dan kemudian menggunakan system milik korban sebagai platform untuk menyerang situs lain. Hal ini dapat diselesaikan dalam waktu 45 detik dan mengotomatisasi akan sangat mengurangi waktu yang diperlukan (Purbo, dan Wijahirto, 2000: 9).

Perbuatan-perbuatan kejahatan cyber dalam beberapa kasus umumnya dilakukan oleh orang dalam (insider) atau mereka yang pernah bekerja pada suatu instansi yang mempunyai peralatan komputer, telekomunikasi, dan informasi baik berupa hardware, software maupun brainware dan rasa keingintahuan yang tinggi, beberapa contoh kasusnya antara lain :
-       Pembobolan BRI cabang Brigjen Katamso Yogyakarta, 15 September - 12 Desember 1982
-       Pembobolan BNI New York, 31 Desember 1986;
-       Pembobolan BDN cabang Bintaro Jaya, 1988;
-       Pembobolan Bank Danamon pusat, 1998;
-       Pembobolan Bank Danamon Glodok Plaza, 1990;
-       Pembobolan BRI cabang Jatinegara Timur, 1991;
-       Percobaan pembobolan Union Bank of Switzerland di London, 1988;
-       Pembajakan mapping products milik Loxtech, Ltd. oleh Thaimapguide.com.

Kasus-kasus kejahatan cybercrime lainnya misalnya serangan hacker ke server Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan situs Partai Golkar.  Pelakunya yang kemudian tertangkap mengaku hanya ingin berolok-olok sekaligus mengingatkan pengelola jaringan IT KPU yang sebelumnya berkoar di media bahwa jaringannya 100 persen kebal serangan hacker. Modus yang kerap digunakan para pembobol jaringan ini antara lain menyebarkan virus, worm, backdoor, maupun trojan pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak. 

Bentuk kejahatan digital yang paling banyak terjadi di Indonesia adalah mencuri nomor dan password kartu kredit untuk transaksi di situs belanja, seperti E-Bay maupun Amazon. Pelakunya kerap disebut carder. E-commerce menggolongkan Indonesia sebagai surga carder. Pusat carder utama di Indonesia secara berurutan adalah Semarang, Jogjakarta, Medan, Bandung, Jakarta, Denpasar, dan Surabaya. Karena reputasi yang buruk, hingga kini sulit bagi orang yang menggunakan internet protocol address (IP Address) asal Indonesia untuk berbelanja secara legal di situs belanja. 

Bahkan, terjadi beberapa kasus penolakan kartu kredit jaringan global yang diterbitkan di Indonesia yang dibawa pemiliknya bepergian ke luar negeri. Heru Nugroho, Sekjen Asosiasi penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), mengatakan jumlah alamat Internet Protocol versi four (IPv4) di Indonesia hingga akhir tahun 2006 diperkirakan sekitar 2.675 dan versi six (Ipv6) sebesar 131.073. Heru Nugroho memperkirakan "Sejumlah alamat IP diketahui telah dimanfaatkan untuk penyalahgunaan kartu kredit dan kejahatan terorisme di Indonesia," Ada juga kasus cybercrime yang berkaitan  kasus pelecehan agama (komik nabi) dan kasus Video mesum anak sekolah.

  1. Penerapan Cyberlaw di Indonesia.
Dengan semakin banyaknya kejahatan dunia maya yang dilakukan oleh para pelakunya, maka dibuatlah Cyberlaw agar kejahatan dalam dunia maya tidak terus meningkat jumlahnya dan keamanan tetap terjaga. Selain itu juga untuk mengontrol perkembangan jaringan internet agar tidak semakin meluas ke araharah yang negatif dan pada akhirnya akan menimbulkan kerugian yang semakin besar lagi. Cyberlaw ini pun telah diberlakukan terlebih dahulu di Negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, Eropa dan sebagainya. Di Indonesia sendiri baru disahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tanggal 25 Maret 2008 oleh DPR. Sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. 

Untuk dapat menerapkan cyberlaw di Indoneia atau memitigasi meningkatnya jumlah kejadian kejahatan (kriminal) di dunia maya, perlu diperhatikan akar penyebabnya terlebih dahulu. Dari berbagai pendapat dan pendekatan yang ada, terlihat adanya tiga jenis aspek usaha mengatasinya, yaitu masing-masing dipandang dari sisi teknis, bisnis, dan social. Aspek teknis digunakan sebagai pendekatan karena menimbang bahwa pada tataran infrastruktur, internet tidak lain terbentuk dari gabungan sejumlah komponen teknis –seperti komputer, router, hub, modem, database, aplikasi, printer, website, firewalls, dan lain-lain – yang membentuk sebuah jejaring raksasa, dimana secara bebas data dan informasi dapat dipertukarkan untuk beragam keputusan. 

Berdasarkan konteks ini Aspek teknis digunakan sebagai pendekatan karena menimbang bahwa pada tataran infrastruktur, internet tidak lain terbentuk dari gabungan sejumlah komponen teknis –seperti komputer, router, hub, modem, database, aplikasi, printer, website, firewalls, dan lain-lain – yang membentuk sebuah jejaring raksasa, dimana secara bebas data dan informasi dapat dipertukarkan untuk beragam keputusan. Berdasarkan konteks ini. maka terlihat jelas adanya langkah-langkah secara teknis yang harus dilakukan untuk dapat mengawasi keberlangsungan operasional infrastruktur jejaring internet. Sementara itu dipandang dari perspektif bisnis, internet dianggap sebagai suatu medium atau alat atau sarana berbagai pemangku kepentingan dalam usahanya untuk melakukan kegiatan pertukaran barang dan/atau jasa (baca: bisnis). 

Tanpa adanya konteks kebutuhan, maka tidak terjadi peristiwa bisnis. maka terlihat jelas adanya langkah-langkah secara teknis yang harus dilakukan untuk dapat mengawasi keberlangsungan operasional infrastruktur jejaring internet. Sementara itu dipandang dari perspektif bisnis, internet dianggap sebagai suatu medium atau alat atau sarana berbagai pemangku kepentingan dalam usahanya untuk melakukan kegiatan pertukaran barang dan/atau jasa (baca: bisnis). Tanpa adanya konteks kebutuhan, maka tidak terjadi peristiwa bisnis. 

Di satu sisi ada perusahaan yang jika internetnya tidak jalan akan menimbulkan kerugian yang luar biasa, sementara di pihak lain ada organisasi yang tanpa internet masih dapat berjalan dengan baik. Sehingga kebutuhan untuk mengamankan internet harus dipandang dari sisi ini. Sementara itu aspek sosial menekankan bahwa walau bagaimanapun juga, yang berinteraksi dalam internet adalah manusia – bukan robot atau mesin, sehingga harus diperhatikan pula aspek psikologis dan perilaku mereka sebagai individu yang berakal budi. Marilah satu-satu aspek terkait dibedah untuk melihat bagaimana usaha yang telah dilakukan untuk mempromosikan keamanan dalam berinternet. 

Perlu diingat bahwa dalam implementasinya, ketiga aspek ini biasanya dilihat sebagai sebuah kesatuan holistik – dalam arti kata bahwa untuk mendapatkan pengamanan yang maksimal, ketiga aspek tersebut harus dilihat dan dipelajari secara lebih mendalam (Meneropong Isu Keamanan Internet  Aspek Teknis, Bisnis, dan Sosial, Prof. Richardus Eko Indrajit).

Terkait dengan isu keamanan internet yang menjadi pembicaraan banyak orang dewasa ini, terbersit pula sejumlah praduga alias “hipotesa” tidak tertulis yang memperkirakan bahwa hal-hal yang terjadi di dunia nyata dapat berpengaruh di dunia maya dan sebaliknya – terutama hal-hal yang terkait dengan berbagai peristiwa (baca: incident) kejahatan internet. Dari berbagai hasil pemantauan sejumlah praktisi keamanan informasi dan internet, terdapat sejumlah kejadian di dunia nyata yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap berbagai peristiwa yang berlangsung dalam dunia maya. Berikut adalah beberapa jenis pemicu terjadinya sejumlah peristiwa tersebut. Pertama adalah dipicu oleh kejadian bernuansa politis. Contohnya adalah ketika Indonesia dan Malaysia “berhadapan” secara politis dalam kasus perebutan wilayah Ambalat, maka sekonyong-konyong terjadi “perang” web defacement atau “permak tampilan situs” antara hacker underground Indonesia dan Malaysia. 

Berbagai situs dengan domain .id dicoba di-hack oleh pihak Malaysia, demikian juga dengan situs berakhiran .my yang coba diserang oleh pihak Indonesia. Tidak tanggung-tanggung berbagai pihak di Indonesia maupun Malaysia berusaha “menenangkan” para pihak yang terbakar emosinya ini di dunia maya. Hal yang sama beralangsung pula antara Indonesia dan Australia misalnya setiap kali ada satu atau dua buah berita politik yang mendatangkan ketegangan hubungan bilateral antara dua buah negara terkait. Yang menarik adalah bahwa tidak jarang terjadi peristiwa dimana negara-negara simpatisan atau sekutu juga turut serta “meramaikan dunia persilatan” jika dipandang perlu. Tengoklah apa yang terjadi di dunia maya ketika terjadi perseteruan antara China dan Tibet, Malaysia dan Singapura, Rusia dan Georgia, dan lain sebagainya (Relasi Dunia Nyata dan Dunia Maya dalam Konteks Menjaga Keamanan Internet Prof. Richardus Eko Indrajit).

Salah satu upaya menerapan cyberlaw untuk mengatasi kejahatan di dunia maya, Indonesia telah memiliki Undang-undang No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kompas Cybermedia, Kamis 4 Desember 2008 dengan judul  “Undang-Undang No 11/2008 Rawan Disalahgunakan” sebagai berikut: “Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia dalam jumpa pers, Rabu (3/12), menyatakan, dua pasal, yaitu Pasal 27 dan Pasal 28, berpotensi menjadi pasal karet. Koordinator aliansi tersebut, Anggara, mengatakan, polisi telah memanggil lima orang dan menjadikan mereka sebagai tersangka. Mereka diduga telah melanggar pasal tersebut. Sebagai contoh, Narliswandi Piliang, wartawan yang kerap menulis dalam situs presstalk.com, dilaporkan kepada polisi oleh anggota DPR, Alvin Lie. 

Pelaporan itu terkait tulisan Narliswandi berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto. Untuk tulisan yang sama, Alvin Lie yang berasal dari PAN itu juga melaporkan moderator milis Forum Pembaca Kompas, Agus Hamonangan, ke polisi. Agus dilaporkan telah mencemarkan nama baik sebab memuat tulisan Narliswandi itu. Tentang tindak pidana dalam ketentuan itu, Pasal 27 Ayat 3 menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Menurut Anggara, terminologi memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dinilai sangat luas. Selain itu, tentang penghinaan dan pencemaran nama baik dinilai telah melanggar konsep hukum pidana sebagaimana ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ”Dalam KUHP, bentuk penghinaan dijelaskan dengan beberapa kategori dan ancaman yang berbeda. Dalam UU No 11 tidak demikian, selain tanpa kategori, ancamannya pun jauh lebih berat, yaitu hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Anggara. Tidak mengherankan aliansi itu menilai UU No 11/2008 memiliki cacat besar dan berpotensi disalahgunakan. Untuk itu, Koordinator Hukum Elsam Supriyadi Widodo yang juga menjadi anggota aliansi itu mengatakan, selayaknya pemerintah merevisi ketentuan tersebut. (JOS) . Berita yang paling mutakhir adalah yang datang dari Mahkamah Konstitusi yang menggelar sidang lanjutan uji materi pasal 27 ayat (3) pada Kamis, 19 Maret 2009,  dengan agenda mendengarkan saksi ahli pemohon dan dari pihak pemerintah.

Iwan Piliang selaku Pemohon Perkara No. 50/PUU-VII/2008 dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) selaku Pemohon Perkara No. 2/PUU-II/2009 mendatangkan tiga ahli yakni Prof. Soetandyo Wignyosoebroto, ahli linguistik Dede Oetomo dan Ahli Hukum Teknik Informasi Ronny Wuisan. Sedangkan Pemerintah mendatangkan ahli Hukum Pidana Mudzakkir. Untuk saksi, pemerintah mendatangkan Arief Muliawan dari Kejaksaan Agung, Sarah dan Rahma Azhari sebagai korban pencemaran nama baik melalui internet (informasi elektronik). Menurut pemohon pasal 27 ayat (3) merupakan pasal yang multi tafsir. Dengan demikian, pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, apakah yang dimaksud penyebaran informasi itu adalah pernyataan pendapat, kritik atau bahkan penghinaan terhadap Presiden atau pejabat publik. 

Sedangkan dari pihak ahli dari pemerintah berpendapat bahwa ketentuan hukum pidana yang terkait dengan UU ITE semakin mempertegas kepastian hukum bagi pelaku pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Masih terkait dengan pencemaran nama baik adalah kasus yang menimpa Prita Mulyasari,  seorang ibu rumahtangga, karena menulis keluhan mengenai pelayanan RS Omni Internasional dikenai hukuman penjara walaupun pada akhirnya ditangguhkan penahanannya. Hal yang menarik di sini adalah spontansitas dukungan dari masyarakat dunia maya (facebooker) dan penerapan sanksi pasal 27 ayat 3 dari Undang-Undang mengenai ITE ini oleh jaksa di mana penerapan pasal tersebut oleh sebagian kalangan dianggap tidak tepat (Kajian Persepsi Masyarakat terhadap UU ITE dan UU KIP, Puslitbang APTEL SKDI, 2009).
 
Cybercrime merupakan fenomena sosial yang membuka cakrawala keilmuan dalam dunia hukum dan perkembangan Cyberlaw, betapa suatu kejahatan yang sangat dasyat dapat dilakukan dengan hanya duduk manis di depan komputer. Cybercrime merupakan sisi gelap dari kemajuan tehnologi komunikasi dan informasi yang membawa implikasi sangat luas dalam seluruh bidang kehidupan karena terkait erat dengan economic crime dan organized crimes. J.E. Sahetapy menyatakan bahwa kejahatan erat kaitannya dan bahkan menjadi bagian dari hasil budaya itu sendiri. Artinya semakin tinggi  tingkat budaya dan semakin modern suatu bangsa, maka semakin modern pula kejahatan itu bentuk, sifat dan cara pelaksanaannya. Dari beberapa jenis cybercrime, Kongres PBB X di Wina menetapkan hacking sebagai first crime

Persoalannya apakah hukum pidana positif dapat menjangkau kejahatan hacking, setidaknya ada dua wacana yang berkembang di antara para pakar hukum pidana. Pertama, kejahatan computer –hacking- sebenarnya bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh KUHP untuk menanganinya. Menurut pendapat ini pengaturan untuk menangani kejahatan komputer –hacking- sebaiknya dintegrasikan ke dalam KUHP dan bukan ke dalam undang-undang tersendiri. Kedua, pendapat ini menyatakan perlu pembaharuan hukum pidana dengan membentuk Undang-Undang baru yang mengatur masalah kejahatan komputer –hacking-

Hal ini dilandasi kenyataan bahwa kejahatan ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional, sementara instrument hukum pidana yang ada masih kesulitan untuk menanggulangi perkembangan kejahatan ini. Ada dua isu hukum (legal issues) yang menarik untuk dikaji. Pertama, mengenai kejahatan hacking dalam perspektif kebijakan hukum pidana yang berlaku saat ini. Kedua, penanggulangan kejahatan hacking dalam perspektif wacana kebijakan hukum pidana yang akan datang (Penanggulangan Kejahatan Hacking di Indonesia, Suhartono, S.Ag., SH., MH).

Dalam rangka menegakkan cyberlaw, Resolusi Kongres PBB VIII/1990 mengenai Computer Related Crimes dan International Industry Congres (IIIC) 2000 Millenium Congres di Quebec pada tanggal 19 September 2000 dan Kongres PBB mengenai The Prevention of Crime anda The Treatment of Offenders diantaranya mengajukan beberapa kebijakan yaitu : Melakukan modernisasi hukum pidana meteriil dan hukum acara pidana, Menghimbau negara-negara anggota meningkatkan kegiatan internasional dalam upaya penanggulangan cybercrime. Melakukan langkah-langkah untuk membuat warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum sensitive terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan computer (cybercrime). Ketentuan-ketentuan mengenai cybercrime dalam KUHP masih bersifat global, namun berdasarkan tingkat kemungkinan terjadinya kasus dalam dunia maya (cyberspace) dan kategorisasi kejahatan cyber menurut draft convention on cyber crime maupun pendapat para ahli, 

Teguh Arifandi (Inspektorat Jendral Depkominfo) mengkatagorikan beberapa hal yang secara khusus diatur dalam KUHP dan disusun berdasarkan tingkat intensitas terjadinya kasus tersebut, yang berkaitan dengan kejahatan hacking- antara lain : Pertama, Ketentuan yang berkaitan dengan delik pencurian; Kedua, Ketentuan yang berkaitan dengan perusakan/ penghancuran barang; Ketiga, Ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain. Ada suatu hal yang menarik dalam dunia keamanan informasi dan internet yang patut untuk dicermati dan dipelajari lebih lanjut. Hal ini berdasarkan riset dan pengamatan ID-SIRTII terhadap pola kejadian potensi serangan internet yang ada di Indonesia. Melalui studi tersebut, ada sebuah hipotesa yang dikembangkan dan dicoba untuk dibuktikan, yaitu: terdapat suatu hubungan yang signifikan antara kejadian di dunia nyata dengan peristiwa serangan di dunia maya (baca: interent) dan sebaliknya. Fenomena tersebut mengandung arti bahwa apa yang terjadi di dunia maya, tidak dapat dilepaskan begitu saja dengan kenyataan di dunia nyata, mengingat terjadinya kecenderungan keberhimpitan kedua dunia tersebut yang menampakkan irisan semakin lama semakin bertambah besar. Hal ini semakin diperjelas dengan kenyataan yang memperlihatkan bahwa yang berinteraksi di dunia maya adalah benar-benar individu manusia, dengan menggunakan alat pembayaran uang yang sah, dan melibatkan sejumlah dokumen perjanjian yang legal. 

Dengan berhimpitnya dua dunia tersebut, maka jelas akan terjadi hubungan keterkaitan yang cukup erat antara satu dunia dengan dunia lainnya. Apa yang terjadi di dunia maya akan sangat mempengaruhi mereka yang ada di dunia nyata, dan berlaku pula sebaliknya. Bahkan di masa mendatang, ketika seluruh individu telah terhubung dan dapat mengakses inernet, maka kedua dunia tersebut akan menyatu secara identik (Relasi Dunia Nyata dan Dunia Maya dalam Konteks Menjaga Keamanan Internet Prof. Richardus Eko Indrajit).

Masalah kejahatan maya dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan moderen dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya (Cyber Law Vs Cybercrime “Menuju Era Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia”, Adi Aziz, Irfan Arnol dan Mesach D.P, Universitas Negeri Makassar 2009).

C.   Penutup

Mencermati berbagai ciri kejahatan dunia maya, dapat saja kita berspekulasi akan terbentuk suatu golongan elit pelaku kejahatan cyber. Cyberlaw sebagai antisipasi hukum terhadap hal ini sangat diperlukan, karena intelektualitas dan penguasaan teknologi tinggi terlibat di dalamnya. Ada dua pilihan terhadap kebijakan hukum pidana terhadap cybercrime khususnya penanggulangan terhadap kejahatan hacking

Pertama, aturan ini cukup dimasukkan dalam konsep rumusan KUHP baru, sehingga aturan ini bersifat umum (lex generalis).Kedua, perlu diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus (lex specialist). Kalangan pakar keamanan data di Amerika Serikat menyebut kejahatan cyber sebagai "unsmoking gun", karena kejahatan tersebut tidak memberikan suatu indikasi apapun yang memeringatkan terjadinya kesalahan..

Kejahatan cyber dalam komunitas global masyarakat pengguna internet adalah suatu hal yang dapat disadari atau tanpa disadari, sengaja atau tidak sengaja dilakukan. Hal ini terjadi karena perkembangan tekhnologi informasi dan tingkat intelektualitas/intelegensia masyarakat yang semakin meningkat. Faktor internet itu sendiri juga menimbulkan selentingan-selentingan maya pada pengguna internet untuk terus dan terus mencari dan mencoba.  

Modus tradisional pembobol kartu adalah menadah data kartu kredit dari transaksi konvensional, misalnya pembayaran dengan kartu kredit di hotel, biro wisata, restoran, dan toko cinderamata. Mereka juga rajin mengamati pergerakan data digital untuk melakukan sniffing. Nilai kerugian akibat carding juga terus meningkat. Pada 2003, Polri mencatat ratusan kasus carding dengan nilai kerugian baru berkisar USD 1,296 juta. Setahun setelahnya, kerugian meningkat menjadi USD 4,543 juta. Akhir tahun lalu, APJII memperkirakan kerugian akibat pembobolan kartu kredit mencapai USD 6-7 juta.  

Modus Tindak Pidana Cybercrime antara lain Pertama, kejahatan yang memanfaatkan jaringan informasi dan tampilan data yang ada didalam internet untuk mempengarui pengambilan keputusan sebuah investasi yang berlangsung secara online dengan secara otomatis hal itu akan berdampak terhadap pergerakan harga saham-saham dilantai bursa. Penipuan informasi internet inilah yang merupakan landasan yang paling sering memenuhi unsur atas penipuan dari sebuah penawaran saham yang tidak memiliki fakta material sesungguhnya; 

Kedua,kejahatan internet yang bersumber dari pada sebuah tujuan untuk mencuri atau menghacurkan sebuah produk ataupun informasi yang bersifat sebagai aset dari sebuah jaringan internet lainnya dimana pencurian ini dapat menimbukan kerugian atau mennciptakan sebuah kekuatan untuk menghancurkan atau mengambil alih sasaran ekonomis yang telah ditargetkan secara online; Ketiga,kejahatan internet yang bersifat kerahasiaan Negara ataupun yang bertujuan untuk merusakan sebuah jaringan dari sistem kemanan sebuah Negara.

      Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini. Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di Asia dalam tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002, 30). 

      Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet. Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. 

       Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki system perbankan dan merusak data base bank.

Kehadiran Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai upaya penerapan cyberlaw di Indonesia, adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat dari kejahatan cybercrime, baik secara perorangan, properti/bisnis, termasuk juga melindungi kepentingan pemerintahan. Mengingat  peran pemerintah adalah untuk memfasilitasi implementasi undang-undang tersebut, maka perlu dilakukan sosialisasi secara terus-menerus (ajeg) dengan menggunakan berbagai media yang ada dan itu tidak hanya dilakukan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika atau instansi di pusat seperti Dephumkam, Kejaksaan atau kepolisian RI saja melainkan dilakukan pula oleh jajaran pemerintahan yang ada di daerah seperti Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika atau dinas-dinas terkait. 

Disamping itu, pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksananya sebagai panduan pengimplementasikan kedua undang-undang tersebut. Mengingat  peran pemerintah adalah untuk memfasilitasi implementasi undang-undang tersebut, maka perlu dilakukan sosialisasi secara terus-menerus (ajeg) dengan menggunakan berbagai media yang ada dan itu tidak hanya dilakukan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika atau instansi di pusat seperti Dephumkam, Kejaksaan atau kepolisian RI saja melainkan dilakukan pula oleh jajaran pemerintahan yang ada di daerah seperti Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika atau dinas-dinas terkait. Untuk itu, pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksananya sebagai panduan pengimplementasikan undang-undang tersebut, kehadiran UU ITE ini diharapkan dapat lebih mendorong pengembangan penggunaan teknologi secara lebih meluas, serta sekaligus dapat memberikan keamanan serta kepastian hukum dalam seluruh kegiatan transaksi.


DAFTAR PUSTAKA

  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
  2.  Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  3.  http://dhammacitta.org/forum
  4.  http://www.ketok.com/forum
  5.  Kajian Persepsi Masyarakat terhadap UU ITE dan UU KIP, Puslitbang APTEL SKDI, 2009
  6.  http://asrul.blogdetik.com
  7.  http://awan965.wordpress.com
  8.  http://denet.hforum.biz
  9.  http://www.jawapos.co.id
  10.  http://www.gsn-soeki.com/wouw
  11.  http://www.rozy.web.id/informasi/
  12.  Enam Aspek Menjaga dan Melindungi Dunia Maya, Prof. Richardus Eko Indrajit
  13.  Penanggulangan Kejahatan Hacking di Indonesia, Suhartono, S.Ag., SH., MH
  14.  Meneropong Isu Keamanan Internet  Aspek Teknis, Bisnis, dan Sosial, Prof. Richardus Eko Indrajit.
  15.  Relasi Dunia Nyata dan Dunia Maya dalam Konteks Menjaga Keamanan Internet Prof. Richardus Eko Indrajit.
  16.  www.cert.or.id/~budi/articles/it-within-cyberlaw.doc.
  17.  http://www.waena.org, Stephanie A. Mamonto.
  18.  Cyber Law Vs Cybercrime “Menuju Era Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia”, Adi Aziz, Irfan Arnol, Mesach D.P, Universitas Negeri Makassar 2009                                 

1 komentar:

  1. Halo, aku Mrs. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang pribadi, yang Anda dalam utang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? pinjaman untuk mendirikan sebuah bisnis baru, untuk bertemu dengan tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Aku memberikan pinjaman untuk lokal, internasional dan juga perusahaan pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.

    BalasHapus

VIDEO: Brutal, Puluhan Sepeda Diterjang Mobil

VIVAnews - Acara sepeda santai yang digelar 'Critical Mass' di Porto Alegre, Brasil, pada penghujung Februari 2011 kemarin, berubah jadi tragedi.

Puluhan pesepeda bergelimpangan di jalan akibat ulah pengendara mobil, Ricardo Jose Neis.

Saat itu sekitar 130 pesepeda tengah melintas di jalan raya. Mereka baru saja memulai aktivitas ramah lingkungan sesuai misi Critical Mass.

Saat tengah asyik bersepeda, tiba-tiba saja Neis yang mengendarai mobil VW-nya menerjang mereka dari belakang dengan kecepatan tinggi.

Puluhan pesepeda bergelimpangan di jalan akibat ulah pengendara mobil, Ricardo Jose Neis.

Sekitar 20 pesepeda jadi korban. Mereka terpental, bergelimpangan di jalan. Bahkan tidak sedikit di antara mereka tersangkut di kap mobil Neis berikut sepedanya. Para korban mengalami luka ringan maupun berat. Jerit tangis dan teriakan langsung membahana di jalan. Neis pun diamankan polisi.

Sekadar diketahui Critical Mass adalah sebuah acara bersepeda yang biasanya digelar pada hari Jumat terakhir setiap bulan, di lebih dari 300 kota di seluruh dunia.

Saksikan video brutal Neis di sini.

sumber : • VIVAnews http://dunia.vivanews.com/news/read/207196-video--brutal--puluhan-sepeda-diterjang-mobil


Video Tragedi Sepeda di Brazil