Rumusan hasil Workshop Penataan PNS Kemenkominfo :
1. Workshop Penataan PNS Kemenkominfo adalah dalam rangka Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dilaksanakan pada hari Senin s/d Rabu, 5 s/d 7 Desember 2011 bertempat di Hotel LIDO, Sukabumi. Workshop dihadiri 88 orang peserta, yang terdiri dari pejabat Eselon III dan IV pengelola kepegawaian. Workshop dimulai dengan Laporan Panitia Penyelenggara, kemudian workshop dibuka Karo Kepegawaian Sri Cahaya Khoironi, kemudian dilanjutkan oleh presentasi Nara Sumber Asisten Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian PAN dan RB, dengan judul Kebijakan Moratorium Penerimaan calon PNS, setelah itu dilakukan diskusi dan tanya jawab. Keesokan harinya tgl 6 Desember presentasi Nara Sumber, Direktur Bidang Perencanaan Kepegawaian dan Formasi, Badan Kepegawaian Negara, dengan tema Penataan sistem Manajemen PNS. Selanjutnya adalah diskusi Kelompok tentang Analisis Kebutuhan Pegawai berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
2. Workshop Penataan PNS Kemenkominfo dilaksanakan dengan maksud untuk melakukan Analisis Kebutuhan Pegawai melalui Analisis Jabatan dan AnaisisBeban Kerja, dengan tujuan untuk mendapatkan jumlah kebutuhan rill PNS perjabatan dari masing-masing satuan kerja.
3. Tema Workshop adalah Dengan Penataan Pegawai, Kita Wujudkan Implementasi Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Kementerian Komunikasi an Informatika. Dasar hukum Workshop ini adalah Surat Edaran Sekjen Nomor : 15/SE/SJ/KOMINFO/09/2011 tenang Pengaturan Moratorium Penerimaan CPNS di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
4. Data-data yang dibutuhkan dalam Workshop ini adalah :
§ Data Jumlah Pegawai Pegawai per 31 Desember Tahun 2011.
§ Data Pegawai Yang Berhenti/pension dan pindah instansi Tahun 2011
§ Hasil Analisis Jabatan Tahun 2011.
§ Hasil Analisis Kebutuhan Pegawai Tahun 2011
5. Latar Belakang Penataan PNS adalah dalam rangka menjamin tersedianya jumlah pegawai negeri sipil yang tepat dalam memberikan pelayanan publik, dengan tujuan sebagai pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah dalam melakukan penataan Pegawai Negeri Sipil
6. Ruang lingkup dalam tahap pertama diatur penataan aspek kuantitas pegawai negeri sipil yang ada sehingga diperoleh jumlah pegawai yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, sedangkan aspek kualitas, komposisi dan distribusi pegawai negeri sipil akan diatur dalam peraturan kepala badan kepegawaian negara lebih lanjut.
7. Penataan PNS adalah suatu proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga dapat mewujudkan visi dan misi organisasi menjadi kinerja nyata.
8. Dalam pelaksanaan penataan PNS, Instansi Pusat dan Daerah wajib melakukan analisis jabatan yang menghasilkan informasi jabatan meliputi Uraian Jabatan, Syarat Jabatan, Peta Jabatan dan Kekuatan Pegawai.
9. Langkah-Langkah Pelaksanaan Penataan PNS :
- Menghitung kebutuhan pegawai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menganalisis kesenjangan antara profil PNS dengan syarat jabatan.
- Menentukan Kategori Jumlah Pegawai pada Instansi Pusat dan Daerah dengan cara membandingkan antara hasil penghitungan kebutuhan pegawai setiap jabatan dengan jumlah pegawai yang ada, berupa kategori jumlah pegawai Kurang (K), Sesuai (S), dan Lebih (L).
- Melakukan langkah-langkah tindak lanjut.
10. Dasar Penghitungan Kebutuhan PNS adalah Peraturan Menpan & RB No.26 Tahun 2011 Tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Untuk Daerah, serta Peraturan Kepala BKN No.19 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.
11. Dalam diskusi Kelompok tentang Analisis Kebutuhan Pegawai, disusun jumlah pegawai dan nama-nama JFU (Jabatan Fungsional Umum). Jumlah JFU ditetapkan maximal 3 (tiga) orang pada tiap-tiap Eselon IV, di masing-masing Satker, Data jumlah pegawai dan nama-nama JFU ini yang selanjutnya disetujui dan ditandatangani oleh masing pejabat Eselon II yang bersangkutan, kemudian diserahkan kepada Biro Kepegawaian hari Senin, 12 Desember 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar