Rumusan hasil pembahasan Konvensi SKKNI Bidang Programmer Komputer:
1. Konvensi Updating Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Programmer Komputer adalah dalam upaya membangun SDM yang kompeten dalam pekerjaan sebagai Programmer Komputer, dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Desember 2011 bertempat di Pusat TIK Nasional Jl. Kertamukti No. 9 Ciputat - Jakarta. Konvensi dihadiri sekitar 40 orang peserta, yang terdiri dari Kementerian Kominfo, BNSP, Kemnakertrans, praktisi TIK, Perguruan Tinggi, Industri, Lembaga Sertifikasi, SP Telematika dan Asosiasi. Konvensi dimulai dengan Laporan Panitia Penyelenggara, Bpk Hanif Husein, kemudian workshop dibuka Ka. Badan Litbang SDM diwakili oleh Kapuslitbang Literasi dan Profesi ibu Gaty Gayatri, kemudian dilanjutkan dengan ceramah Nara Sumber dari Kementerian Nakertrans Bapak Aris, setelah itu dilakukan diskusi dan tanya jawab serta pembagian kelompok kerja SKKNI Bidang Programmer Komputer.
2. Kementerian Kominfo melalui Badan Litbang SDM telah berhasil memetakan 200 profesi bidang pekerjaan TIK untuk dapat dibuatkan SKKNI yang berkaitan dengan pekerjaan di bidang komunikasi dan informatika. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam Konvensi SKKNI bidang Programmer Komputer ini telah tersusun 78 unit kompetensi bidang Programmer Komputer yang meliputi Kelompok Umum meliputi Keahlian Bidang Manajemen, Kelompok Inti Utama meliputi Kompetensi Pemrograman Umum, Kelompok Pilihan meliputi Kompetensi Pemrograman Basis Data, Kompetensi Pemrograman Web/Internet, Kompetensi Pemrograman Multi Media, Kompetensi Pemrograman Embeded Sistem (Control/Instrumentasi) dan Bidang Pengembangan Piranti Lunak.
4. Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Programmer Komputer, telah pernah dilakukan pra Konvensi sebelum Konvensi dilakukan. Akan tetapi dalam pra konvensi unit kompetensi Bidang Programmer Komputer disusun tidak sesuai dengan format yang telah ditetapkan Kementrian Nakertrans. Konvensi SKKNI sub. Bidang Programmer Komputer dilaksanakan dengan tujuan untuk menyusun sertifikasi Nasional pekerja di bidang Programmer Komputer, agar tenaga kerja di bidang Programmer Komputer memiliki sertifikat kompetensi dalam melakukan pekerjaannya, sehingga dapat bekerja secara profesional dan mendapat pengakuan dari stakehoder terkait atau pihak industri.
5. Kedepan rencana SKKNI akan dibuat Peraturan Pemerintahnya, saat ini SKKNI landasannya adalah peraturan Menteri. Standar kompetensi kerja bidang Programmer Komputer dikembangkan mengacu pada Permenakertrans No. 21/MEN/2007 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor. KEP.161/Lattas/X/2008 tentang Tata Cara Penulisan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Atas dasar penetapan tersebut maka standar kompetensi bidang Programmer Komputer yang dikembangkan harus mengacu kepada Regional Model of Competency Standard (RMCS).
6. Dalam Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Programmer Komputer ini peserta Konvensi dibagi dalam 2 (dua) kelompok kerja untuk membahas unit kompetensi Bidang Programmer Komputer yaitu Kelompok Satu tentang Program Umum, Basis Data dan Pengujian, sedangkan Kelompok Dua tentang Web, Multi Media dan Embeded Sistem, kemudian dilakukan sidang pleno SKKNI bidang Programmer Komputer. Kesulitan dalam pelaksanaan SKKNI Bidang Programmer Komputer adalah karena waktu yang disediakan dalam Konvensi SKKNI bidang Programmer Komputer tidak tersedia dengan cukup untuk membahas 78 Unit Kompetensi Programmer Komputer yang disusun sebelumnya, oleh karena itu selanjutnya materi SKKNI Bidang Programmer Komputer dipercayakan kepada TIM Perumus SKKNI Bidang Programmer Komputer untuk menyelesaikannya.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar