Era globalisasi dalam lingkungan perdagangan bebas antar negara, membawa dampak ganda, di satu sisi era ini membuka kesempatan kerjasama yang seluas-luasnya antar negara, namun di sisi lain era itu membawa persaingan semakin tajam dan ketat. Oleh karena itu, tantangan utama di masa mendatang adalah meningkatkan daya saing dan keunggulan kompetitif di semua sektor industri dan sektor jasa yang mengandalkan kemampuan penguasaaan teknologi sehingga diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang handal.
Pengembangan SDM perlu kita cermati karena liberalisasi pasar global ataupun perdagangan bebas dalam lingkup internasional (WTO), lingkup regional (APEC), lingkup sub-regional (ASEAN), begitupun dengan kesepakatan GATT, AFTA yang akan segera dan beberapa bahkan telah diberlakukan dimana salah satunya adalah bebasnya tenaga kerja bekerja di seluruh negara yang menyepakatinya. Disamping itu pertimbangan yang perlu dilihat adalah pada salah satu poin dalam WTO, terdapat kesepakatan untuk mobilitas tenaga profesional dan di dalam ASEAN terdapat kesepakatan untuk MRA (Mutual Recognition Arrangement).
Salah sau teknologi yang dapat mengubah pola kehidupan adalah teknologi komunikasi, dimana perkembangannya sangat pesat termasuk perkembangan di dunia. Salah satu sistem komunikasi yang perlu mendapat perhatian baik dari teknologi maupun dari penyiapan SDM adalah komunikasi fiber optik. Komunikasi fiber optik, walaupun tidak banyak diketahui oleh pengguna namun pada prinsipnya menjadi tulang punggung kecepatan dalam sistem komunikasi secara umum. Untuk itulah diperlukan penanganan SDM yang handal sehingga memerlukan standarisasi teknisi teknisi instalasi fiber optik untuk menjamin kualitas pekerjaan.
Untuk menyiapkan SDM yang berkualitas sesuai dengan tuntutan pasar kerja atau dunia usaha/industri dengan lembaga diklat baik pendidikan formal, informal maupun yang dikelola oleh industri itu sendiri. Salah satu bentuk hubungan timbal balik tersebuat adalah pihak dunia usaha/industri harus dapat merumuskan standar kebutuhan kualifikasi SDM yang diinginkan, untuk menjamin kesinambungan usaha atau industri tersebut.
Standar kebutuhan kualifikasi SDM tersebut diwujudkan kedalam Standar Kompetensi Bidang Keahlian yang merupakan refleksi atas kompetensi yang diharapkan dimiliki orang-orang atau seseorang yang akan bekerja dibidang tersebut. Disamping itu, standar tersebut harus juga memiliki kesetaraan dan relevansinya terhadap standar yang berlaku pada sector industri di negara lain, bahkan berlaku secara internasional.
Teknisi instalasi fiber optik merupakan bidang profesi yang berkembang dan harus dikembangkan karena hampir seluruh komunikasi internet baik dalam lingkup kecil, lingkup kota, lingkup antar kota bahkan antar negara dan benua akan memakai sistem komunikasi fiber optik. Di Indonesia jaringan fiber optik telah menghubungkan seluruh propinsi bahkan jaringan di perkantoran sudah bermigrasi ke sistem komunikasi ini.
Saat ini peranan komunikasi yang sangat menentukan perkembangan ekonomi, sehingga kecepatan sistem komunikasi sngatlah menentukan. Fiber to home merupakan slogan dan telah menjadi kenyataan dinegara negara maju, sehingga perlu antisipasi perkembangan teknologinya.
Perkembangan itu telah membuat bidang ini menjadi kegiatan bisnis yang semakin marak, melibatkan modal besar, dan banyak tenaga kerja. Kecepatan perkembangannya pun berlomba dengan kesiapan tenaga penunjang pada profesi ini. Karena itu perlu disiapkan suatu standar yang dapat jadi acuan bagi tenaga kerja yang berkecimpung dalam profesi ini, baik dalam posisinya dalam jenjang ketenagakerjaan maupun dalam perencanaan pendidikan penunjangnya.
Standarisasi yang saat ini dibuat tak mungkin menahan laju perkembangan bidang komunikasi fiber optik. Tetapi dengan melihat apa yang telah terjadi baik di negeri orang maupun dii negeri sendiri, diharapkan usaha membuat acuan ini dapat mengantisispasi jangka panjang dalam menghadapi perkembangan teknologi bidang keahlian teknisi instalasi fiber optik.
Teknisi pada prinsipnya adalah orang orang profesional yang paham betul tentang pekerjaannya, sehingga untuk mengetahui seberapa tingkat pemahamannya itulah di perlukan standar kompetensi.
Analisis kompetensi merupakan langkah utama untuk penyusunan “Standar Kompetensi Kerja” bidang pekerjaan tertentu antara lain bidang pekerjaan Teknisi instalasi fiber optik dipersiapkan untuk pegangan atau tolok ukur penilaian kapasitas kemampuan untuk menduduki jabatan kerja Teknisi instalasi fiber optik. Jabatan kerja yang dimaksud harus jelas dan pasti posisinya dalam klasifikasi dan kualifikasinya, pada umumnya di lingkungan jasa konstruksi.
Kedudukan teknisi dalam sebuah pekerjaan sangatlah penting karena kualitas pekerjaan secara teknis adalah tanggungjawab dari teknisi. Kedudukan teknisi dalam pelaksanaan proyek dalam pekerjaan jaringan fiber optik digambarkan dalam gambar 1 dibawah. Teknisi memegang tiga lapisan utama dalam pekerjaan dan sesuai dengan tingkat keahlian yang harus dimiliki maka teknisi dibagi dalam tiga tingkatan yaitu teknisi muda, teknisi madya dan teknisi utama, dimana masing-masing tingkatan harus mempunyai standar kompetensi tentertu. Standar kompetensi untuk teknisi inilah yang akan dibahas dan dibuat dalam Rancangan SKKNI ini.
Konvensi Updating Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Keahlian Teknisi Fiber Optik adalah dalam upaya membangun SDM yang kompeten dalam pekerjaan sebagai Keahlian Teknisi Fiber Optik, dilaksanakan pada hari Kamis, 30 Desember 2011 bertempat di Function Room, Hotel Grand Cemara, Jl. Cemara No. 1 Jakarta Pusat. Konvensi dihadiri sekitar 45 orang peserta, yang terdiri dari Kementerian Kominfo, LIPI, BNSP, Kemnakertrans, praktisi TIK, Perguruan Tinggi, Industri, Telkom dan Asosiasi. Konvensi dimulai dengan Laporan Panitia Penyelenggara, Dr. Gati Gayatri, Ma Kapuslitbang Literasi dan Profesi, kemudian Sambutan Ka. Badan Litbang SDM sekaligus meresmikan dilaksanakannya Konvensi SKKNI Bidang Keahlian Teknisi Fiber Optik, kemudian dilanjutkan dengan ceramah Nara Sumber dari LIPI, setelah itu dilakukan diskusi dan tanya jawab serta pembagian kelompok kerja SKKNI Bidang Bidang Keahlian Teknisi Fiber Optik.
Kepala Badan Litbang menjelaskan bahwa SKKNI Bidang Keahlian Teknisi Fiber Optik dibutuhkan untuk dunia industri, SKKNI memerlukan masukan dari peserta konvensi, kemudian agar peserta konvensi dalam sidang pleno konvensi SKKNI dapat menyetujui rancangan SKKNI Bidang Keahlian Teknisi Fiber Optik, selanjutnya diajukan untuk mendapat persetujuan dan pengesahan dari Kementerian Nakertrans. Ka. Badan Litbang menyampaikan bahwa SKKNI disusun bukan untuk dipersulit, sehingga tenaga kerja sulit mendapatkan sertifikasi, tetapi SKKNI juga bukan untuk dipermudah, yang nantinya akan dianggap SKKNI diobral, karena semua orang bisa ikut uji kompetensi di dalam SKKNI. Konvensi. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan teknologi komunikasi FO ( DWDM , 1 core 1000 channel, kecepatan 10 Tbits/s), (dengan peralatan dan komponen yang canggih). Di Indonesia telah merealisasikan palapa ring dengan segala pendukungnya menuju ke Fiber to Home. Apakah teknologi bisa kita kuasai? (Komponen bagian mana yang kita bisa buat?), SDM seperti apa yang kita punyai?. Hasil rumusan lokakarya FO 2010 adalah Pertama mendukung adanya standar kompetensi profesi komunikasi FO dan sertifikasi kompetensi, Ke-dua Bidang pengembangan SDM Kominfo menginginkan sertifikasi profesi, Ke-tiga Semua pihak menyetujui dipakainya standar khusus Learning Center Telkom dan Ke-empat KemenKominfo sesuai dengan tupoksi akan memfasilitasi pengembangan standar kompetensi dan Pengembangan sarana DIKLAT ICT.
Jenis standar kompetensi berdasarkan PP 31 TAHUN 2006 yaitu : Pertama Standar Khusus dari Standar Perusahaan, Standar Jabatan dan Standar yang dikembangkan khusus, Ke-dua standard Internasional dan Ke-tiga standard Model RMCS. SKKNI akan dibuat Peraturan Pemerintahnya, saat ini SKKNI landasannya adalah peraturan Menteri. Standar kompetensi kerja bidang Keahlian Teknisi Fiber Optik dikembangkan mengacu pada Permenakertrans No. 21/MEN/2007 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor. KEP.161/Lattas/X/2008 tentang Tata Cara Penulisan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Atas dasar penetapan tersebut maka standar kompetensi Bidang Keahlian Teknisi Fiber Optik yang dikembangkan harus mengacu kepada Regional Model of Competency Standard (RMCS).
Kenapa perlu sertifikasi bidang komunikasi FO? :
- Perlu Pengetahuan Dan Pemahaman Komunikasi FO Oleh Teknisi FO (Mendorong inovasi bidang komunikasi FO)
- Masih adanya Ketidak-profesionalan Teknisi
- Persyaratan Ikut Tender Pengerjaan
- Memperkecil Biaya Asuransi (dikerjakan oleh Karyawan yangTersertifikasi)
- Perlunya Kesamaan Kualitas Pengerjaan.
- Keuntungan Sertifikasi FO :
Keuntungan Sertifikasi FO :
- Teknisi Tersertifikasi Dipercaya Telah Mempunyai Kompetensi Dasar Dalam Komunikasi FO
- Ada Jaminan Kualitas Kerja Bagi Pengguna Teknisi Tersertifikasi
- Ada Jaminan Ketrampilan Bagi Pengguna Teknisi Tersertifikasi
Dalam Konvensi SKKNI Bidang Keahlian Teknisi Fiber Optik peserta dibagi dalam 2 (dua) kelompok kerja, yaitu : Kelompok 1 (satu) untuk membahas tentang Kelompok Kompetensi Umum dan Kelompok 2 (dua) membahas tentang Kelompok Kompetensi Inti, kemudian hasil pembahasan masing-masing kelompok, disampaikan dalam sidang pleno konvensi untuk mendapat konsensus dan persetujuan secara aklamasi dari peserta. Pada kesempatan ini kami mendapat tugas dalam Kelompok Kompetensi Inti, yang turut memberikan masukan-masukan dan koreksi terhadap isi unit kompetensi yang telah disusun agar fokus mengaju pada aturan sesuai dengan format yang telah ditetapkan pemerintah/Kemnakertrans, serta menyampaikan pengalaman-pengalaman dalam menyusun SKKNI bidang lainnya yang pernah kami ikuti sebelumnya. Pada kegiatan SKKNI ini kami juga mendapat dukungan dari peneliti senior Kemkominfo Dr. Udi Rusadi, MS, agar aktif mengawal acara sidang-sidang konvensi SKKNI yang sedang diikuti. Dalam konvensi selanjutnya materi SKKNI Bidang Keahlian Teknisi Fiber Optik dipercayakan kepada TIM Perumus SKKNI Bidang Bidang Keahlian Teknisi Fiber Optik untuk menyelesaikannya, sesuai koreksian dan masukan dalam sidang kelompok maupun dalam sidang pleno.
SKKNI Bidang Keahlian Teknisi Fiber Optik ini telah tersusun 25 unit kompetensi Bidang Keahlian Teknisi Fiber Optik yang meliputi Kelompok Kompetensi Umum terdiri 9 (sembilan) unit kompetensi, Kelompok Kompetensi Inti terdiri 14 unit kompetensi dan Kelompok Kompetensi Khusus terdiri dari 2 (dua) unit kompetensi. Sebelum Konvensi SKKNI Bidang Keahlian Teknisi Fiber Optik dilaksanakan, telah dibentuk Komite SKKNI terdiri dari 16 orang anggota, dan membentuk TIM Penyusun SKKNI yang terdiri dari 18 Orang anggota, juga telah dilaksanakan Pra Konvensi SKKNI yang di hadiri oleh 39 orang peserta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar