Minggu, 27 Februari 2011

Penggantian nama blog menjadi klik-informatika.com

Jakarta, klik-informatika.com - Blog ini dibuat dan diluncurkan diawal Januari 2010, dengan menggunakan fasilitas gratis layanan http://www.blogger.com, yang juga merupakan bagian dari situs global http://www.google.com. Semula blog ini kami namakan informatika.com, dengan menggunakan huruf kecil seluruhnya, blog ini dibangun sebagai media pembelajaran bagi kami, dalam menimba ilmu pengetahuan melalui dunia maya. Penulis blog ini, benar-benar awam soal pengetahuan di pembuatan sebuah blog. Kami ingin berbagi dan memperoleh ilmu pengetahuan melalui dunia internet atau dunia maya, serta membangun jejaring sosial untuk perdamaian dan kebahagian umat manusia di dunia.

Blog ini memiliki semboyan Gerbang Informasi dan Komunikasi. Dalam perjalanan penulis, menemukan adanya kesamaan nama dengan web-site atau situs dunia lainnya. Ini kami temukan, ketika berselancar didunia maya, untuk menggali informasi, dalam mendisain dan mengelola blog yang kami rintis ini. Karena itu kami atau penulis blog dan sebagai admin dari blog ini, memutuskan untuk merubah nama blog ini, pada hari Minggu, 27 Februari 2011, dengan maksud agar mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

Kami akui blog ini, belum didaftarkan secara hukum, baik melalui prosedur hukum negara kami, maupun berdasarkan hukum internasinal, kecuali bahwa blog, ini telah terdaftar dan menjadi anggota blogger.com, karena melalui situs inilah, penulis memiliki blog ini, dengan alamat blog http://jadhie.blogspot.com/. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih pada blogger.com, atas fasilitas yang diberikan ini. Kepada para pengunjung blog ini, kami berterima kasih atas kedatangan anda dalam blog ini, pengunjung blog ini sekarang sudah ada dari manca negara, yang kami peroleh datanya melalui counter flag maupun aplikasi feedjit yang telah kami pasang di blog ini.

klik-informatika.com, juga berterima kasih, kepada semua pihak baik para blogger maupun para pihak pengembang aplikasi telematika, yang telah memberikan fasilitas layanan dan jasa gratis untuk mempercantik dan memperindah blog ini, melalui kode-kode HTML, XHTML ataupun Javascript yang kami peroleh ketika berselancar melalui internet. Blog ini sekarang kami beri nama klik-informatika.com, yaitu nama blog lama, dengan menambah kata klik dan tanda baca "-" dan dengan mengunakan huruf kecil semuanya. Demikian informasi ini kami sampaikan.

Diharapkan aturan hukum tentang membuat sebuah blog gratis sudah diatur dengan payung hukum dikemudian hari, sehingga bagi bagi para pembuat blog atau blogger, dapat dengan nyaman memanfaatkan dan menggunakan blognya. Jikapun ada biaya nantinya, tetapi dengan biaya yang murah, kalau bisa gratis, seperti gratisnya dapat membuat blog ini dari http://www.blogger.com. Dalam rangka untuk pendaftaran nama blog atau katakanlah hak cipta untuk nama blog yang telah dibuat para blogger, sehingga kedepan tidak ada konflik dan sengketa nama blog, dengan blog lain atau web-site atau situs lainnya. Wassalamualaikum...!

Sabtu, 26 Februari 2011

Indonesia ingin tidak hanya sebagai pembeli tetapi juga ingin sebagai pengembang dan pembuat dari produk TIK

Jakarta, informatika.com – Mandat yang telah diberikan Negara melalui Keppres kepada Detiknas, pertama yaitu agar menyusun strategi TIK secara nasional, kedua  mengkoordinaskan berbagai macam kegiatan ICT, baik pemerintah maupun swasta. Dibeberapa negara bahwa TIK berkolaborasi positif dengan kemajuan suatu bangsa, Indonesia saat ini merupakan pasar yang empuk didunia untuk TIK, penetrasi TIK ini di Indonesia cukup tinggi. Oleh karena itulah, Industri TIK ini perlu di didorong lagi dengan peran pemerintah, agar industri lokal dalam bidang TIK tetap berkembang di negara Indonesia, kata Hasibuan, Wakil Ketua Tim Pelaksana Detiknas.

“Kalau kita tidak segera memanfaatkan strenght, kemajuan teknologi komunikasi Ini mungkin selamanya kita hanya sebagai pembeli, tentunya kita pehitungkan bisa sebagai suatu kapital flight. Indonesia ingin tidak hanya sebagai pembeli tetapi juga ingin sebagai pengembang dan pembuat dari produk TIK”, tuturnya. hal ini mengemuka dalam diskusi pertemuan antara Detiknas dengan Stakeholder  atau praktisi dan penggiat ICT, Rabu, (23/2/2011), di Gedung Kementerian Kominfo.

Hasibuan menyampaikan apa sebenarnya akar permasalah TIK yang ada di Indonesia ini, pertama adalah terbatasnya infrastruktur TIK dan kedua tidak meratanya distribusi infrastruktur TIK, yaitu infrastruktur utama pendukung TIK di Indonesia, untuk itu upaya mengatasi digital devide ini, diantaranya melalui percepatan implementasi Palapa Ring. Walaupun ada prasarana TIK tetapi belum dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif, banyak contohnya, kalau dikaitkan dengan penetrasi telepon seluler, penggunaan telepon seluler itu lebih banyak hanya digunakan untuk SMS atau mengadakan hubungan telepon yang tidak bermanfaat untuk meningkatkan kualitas hidup, atau untuk meningkatkan produktfitas kerja, kecuali untuk social networking.

“Dibidang TIK tingkat pembajakan masih relative tinggi, kemudian juga masih lemahnya sinergi dan koordinasi diantara lembaga pemerintah, dan pelaku TIK dalam negeri. Pelaku usaha kecil dan menengah di bidang TIK, masih kesulitan dalam permodalan dan pemasaran. Indonesia dari jumlah SDM banyak sekali, kemudian ada keanekaragaman kita, kalau dalam generic bisnis strategi kita sudah bisa low cost. Terungkap juga dalam diskusi kalau SDM TIK juga luar biasa kita meluluskan hampir 60-70 ribu pertahun SDM TIK, tapi kualitasnya masih kita pertanyakan”, ungkapnya. 

Perkembangan Industri TIK di era globalisasi dapat mendorong perekonomian disuatu negara. Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta jiwa tahun 2010, merupakan potensi yang besar untuk terus mengembangkan industri TIK di tanah air. Kondisi Industri TIK di tanah air memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang rendah atau dengan kata lain masih sedikit yang menggunakan produk-produk bermuatan lokal. Industri TIK ini meliputi Software, Hardware dan Konten.

Kondisi keberadaan realisasi penanaman modal asing Industri TIK di Indonesia yang terbesar dalam industri jasa telekomunikasi  dengan nilai realisasi lebih dari USD 2,7 miliar. Sedangkan pada industri manufaktur TIK nilai penanaman modal asing terjadi pada industri Radio, Televisi, Alat-alat rekaman suara, dll.

1.   Permasalahan yang timbul terkait dengan Pengembangan Industri TIK di Indonesia yaitu :
a.      Terbatasnya dan tidak meratanya distribusi infrastruktur utama dan pendukung TIK di Indonesia.
b.      Belum optimalnya pemanfaatan prasarana TIK untuk kegiatan produktif.
c.      Birokrasi perijinan membutuhkan waktu yang lama.
d.      Tingkat pembajakan intelektual tinggi.
e.      Lemahnya sinergi dan koordinasi antar pemerintah dan pelaku usaha TIK dalam negeri.
f.        Pelaku usaha kecil dan menengah di bidang TIK, hingga kini masih mengalami kesulitan dalam permodalan dan pemasaran.

2.   Tantangan utama yang dihadapi Indonesia adalah kesenjangan digital yang tinggi, geografi yang tersebar luas serta tingkat kesenjangan sosial ekonomi yang luas, kemudian juga adanya serbuan TIK Asing yang murah.

3.   Tren TIK ke depan menurut Gartner’s dalam strategic technologies tahun 2010 yaitu :
a.      Cloud Computing
b.      Advanced Analytics
c.      Client Computing
d.      IT For Green
e.      Reshaping the data centre
f.        Social computing
g.      Security – activity monitoring
h.      Hash memory
i.         Virtualization for availability
j.         Mobile aplication
Kesemuanya membutuhkan fokus dan strategi penelitian dan pengembanganTIK.

4.   Faktor suksesnya pengembangan TIK di Indonesia yaitu perlu adanya kebijakan yang dilihat dari sinkronisasi investasi TIK nasional, kebijakan fiskal multiyears dan multiyears contract, dan penggunaan komponen TIK lokal. Kemudian perlu adanya SDM yang dilihat dari Peningkatan kualitas SDM TIK dengan kerjasama R&D institusi pendidikan dan peningkatan kualitas SDM TIK untuk Industri TIK. Dan yang terakhir dilihat dari segi kelembagaan yaitu perlu adanya penguatan unit pengelola TIK di lembaga-lembaga pemerintah dan perlu adanya penguatan lembaga strategis TIK dan Cyber security nasional.

5.   Target indikator kinerja utamanya yaitu pertumbuhan industri TIK, pertumbuhan tenaga kerja TIK, pertumbuhan konstribusi ekonomi dari TIK, cakupan produk-produk TIK seperti konten, aplikasi, alat-alat, dll, publikasi mengenai TIK nasional dan internasional, dan peringkat-peringkat TIK : Nation Competitiveness, e-government, ICT Index, dll.

6.   Dalam melakukan pengembangan industri TIK di Indonesia yaitu perlu adanya sinergi proyek-proyek pemerintah dengan industri TIK lokal,  memperhatikan komponen lokal (TKDN) dalam proyek-proyek pemerintah dan dibutuhkan insentif dana untuk pengembangan konten dan aplikasi.


Kamis, 24 Februari 2011

Perlindungan Hukum Terhadap Nama Domain Dalam Media Internet

“ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NAMA DOMAIN DALAM MEDIA INTERNET”
“ANALYSIS JURIDICAL OF THE LEGAL PROTECTION OF DOMAIN NAMES IN THE MEDIA INTERNET”
Mohan Rifqo Virhani
Puslitbang Aplikasi Informatika, Informasi dan Komunikasi Publik
Kementerian Komunikasi dan Informatika

 ABSTRACT


The method used in this study is qualitative. These data were collected through literature study, observation and used question research through email to informan. Legal protection of domain names in the media Internet is very weak, it can be seen of law system, such as substance of law, structure of law and legal culture. These components should be strengthened to provide legal protection of domain names in the media internet.
Keywords : substance of law, structure of law, legal culture

ABSTRAK

Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan melalui literature-literatur, observasi dan menggunakan pedoman wawancara yang dikirm melalui email kepada informan. Perlindungan hukum terhadap nama domain dalam media internet sangat lemah apabila dilihat dari sistem hukum, diantaranya yaitu substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Ketiga komponen sistem hukum inilah harus diperkuat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap nama domain dalam media Internet.
Katakunci :substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum.


A. Pendahuluan

Perkembangan dunia pada saat ini sedang berada dalam era informasi (information age), yang merupakan tahapan selanjutnya setelah era pra-sejarah, era agraris dan era industri. Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Dengan adanya media TIK ini merupakan suatu bentuk kemajuan dalam era informasi. Perkembangan dunia telematika pada masa sekarang ini, telah membawa perubahan yang sangat besar pada tatanan masyarakat. Banyak masyarakat yang memanfaatkan TIK dalam melakukan kegiatan perdagangannya. Dengan adanya media TIK, seperti internet, telah mengubah jarak dan waktu menjadi sesuatu yang tak terbatas (borderless).

Adanya media internet ini, dapat dimanfaatkan bagi para pihak untuk melakukan komunikasi satu sama lain terutama komunikasi dalam kegiatan bisnis. Internet telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi kalangan masyarakat, Industri/Perusahaan maupun bagi kalangan pemerintah. Fungsi dan peran dari Internet sangat penting dalam dunia perdagangan, oleh karena Internet sangat efektif digunakan, bagi kalangan pelaku usaha (pebisnis). Dengan semakin berkembangnya teknologi, tak jarang para pihak yang melakukan kegiatan bisnis melalui media TIK ini, sering terjadi konflik satu sama lain. Satu diantaranya, yang sering terjadi konflik dalam media internet yaitu mengenai nama domain. Nama domain merupakan suatu alamat dalam suatu jaringan komputer atau yang dikenal dengan internet.

Sejalan dengan perkembangan teknologi yang demikian kompleks, pendaftaran mengenai nama domain dalam media internet semakin meningkat dari waktu ke waktu. Seringkali dalam melakukan pendaftaran nama domain terjadi benturan dengan merek-merek dagang. Pemilihan nama domain dalam media internet seringkali menimbulkan persamaan dengan nama domain pihak lain, terlebih lagi penggunaan nama domain yang mempunyai persamaan dengan nama domain pihak lain, seringkali dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan dari nama domain itu sendiri. Hal tersebut dapat diakibatkan oleh adanya persaingan bisnis dalam media internet. Kasus-kasus terkait dengan nama domain sudah marak terjadi di Indonesia, terlebih lagi kasus-kasus nama domain dalam media Internet ini, melibatkan perusahaan-perusahaan besar baik, di dalam negeri maupun di luar negeri.

Kasus tersebut dapat saja disebabkan oleh karena, nama domain mempunyai nilai yang sangat komersial bagi para pelaku usaha, sehingga keberadaan nama domain dalam media internet, mempunyai peranan yang sangat besar dalam kegiatan perdagangan. Keberadaan nama domain dalam media Internet sangat terkait dengan merek dagang. Konflik kepentingan dalam pemberian nama domain seringkali terjadi, misalnya saja dengan cara, para pihak mendaftar terlebih dahulu nama domain yang mempunyai nilai komersial, kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga pendaftaran. Tindakan demikian sangat merugikan pelaku usaha yang benar-benar mempunyai kepentingan terhadap nama domain itu sendiri. Selain itu, pendaftaran nama domain juga dapat dilakukan untuk keperluan kejahatan, biasanya pelaku kejahatan mendaftarkan nama domain dengan nama merek yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar. Sebagai contoh kasus diantaranya yaitu Klik-BCA.com dengan Click-BCA.com

Belum adanya suatu regulasi yang jelas terkait dengan nama domain semakin memperburuk perlindungan hukum terhadap pemilik nama domain. Hal ini dapat saja diakibatkan adanya perubahan-perubahan yang begitu cepat dalam dunia maya. Belum adanya regulasi nama domain ini membuat aparatur penegak hukum, membuat suatu penafsiran terhadap hukum, agar tidak terjadi kekosongan hukum (vacuum recht).
Perlindungan hukum terhadap nama domain mutlak harus dilakukan agar tidak merugikan para pihak dalam media internet.

B. Permasalahan

Perkembangan TIK yang demikian pesat tak jarang menimbulkan konflik satu sama lain, satu diantaranya yaitu konflik mengenai nama domain. Belum adanya regulasi dalam penamaan nama domain semakin memperburuk penegakkan hukum terkait dengan nama domain itu sendiri. Oleh karena itulah dalam penelitian ini akan mencari mengenai bentuk perlindungan hukum dalam nama domain pada media Internet?

C. Tujuan dan Manfaat Penelitian

Tujuan penelitian  ini untuk memperoleh data dan informasi tentang bentuk perlindungan hukum terkait dengan nama domain pada media internet dan yang menjadi kegunaan dalam penelitian ini yaitu sebagai bahan penyusunan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika pasca pemberlakukan UU No: 11/2008/tentang ITE

Adapun yang menjadi manfaat dalam penelitian ini yaitu :
  1. Sebagai bahan rekomendasi strategi dan langkah lanjutan untuk melakukan penyusunan kebijakan pemerintah di bidang perlindungan nama domain pada media Internet.
  2. Manfaat teoritis yakni diharapkan dari penelitian ini dapat berguna untuk mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya pengetahuan mengenai bidang hukum Cyber terkait dengan nama domain dalam media Internet.
D. Kerangka Teori

Hukum itu harus dipersepsikan dalam suatu sistem. Artinya kalau berbicara mengenai hukum, bukan hanya satu unsur saja, melainkan terdapat beberapa unsur yang saling mempengaruhi. Dalam  Teori mengenai sistem hukum sebagaimana diungkapkan oleh Lawrence M. Friedman bahwa hukum merupakan seperangkat operasional yang meliputi substansi hukum, struktur hukum, & budaya hukum.
  1. Substansi hukum meliputi : Aturan, norma, & pola perilaku (hukum yang tertulis & hukum yg berlaku – hidup dalam masyarakat).
  2. Struktur Hukum meliputi : Tatanan daripada elemen lembaga hukum (kerangka organisasi & tingkatan dr lembaga kepolisian, kejaksaan, kehakiman, pemasyarakatan, kepengacaraan).
  3. Budaya hukum meliputi : Persepsi masyarakat terhadap hukum atau nilai yang mereka anut yang menentukan bekerjanya system hukum yang bersangkutan. Sikap dan nilai-nilai inilah yang akan memberikan pengaruh baik positif maupun negatif kepada tingkah laku yang berkaitan dengan hukum,sehingga legal culture merupakan perwujudan dari pemikiran masyarakat dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum itu digunakan, dihindari atau dilecehkan[i]. Budaya hukum (legal culture) sebagai wujud pemikiran dalam masyarakat terhadap hukum akan berubah sesuai dengan perubahan sikap, pandangan serta nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat. Karenanya pemahaman akan budaya hukum (legal culture) suatu  masyarakat harus memperhatikan secara menyeluruh aspek-aspek kemasyarakatan dari masyarakat yang bersangkutan dan proses perubahan serta perkembangan yang terjadi di dalamnya[1].
Ketiga komponen yang diungkapkan oleh Lawrence M. Friedman tersebut saling mempengaruhi satu sama lainnya. Tidak mungkin mengkaji hukum hanya berdasarkan satu atau dua sistem tanpa memperhatikan sistem yang lain. Oleh karena itulah dalam penelitian ini, dapat dikaji bagaimana bekerjanya hukum dalam melakukan perlindungan hukum hak cipta, terhadap hasil karya bidang musik dalam media elektronik. Dengan demikian, teori sistem hukum ini digunakan untuk menganalisa bentuk perlindungan hukumnya, sebagaimana yang diungkapkan oleh Lawrence M. Friedman, yaitu melihat bentuk perlindungan hukum dari segi Substansi hukum, Struktur Hukum dan Budaya Hukumnya.

E. Metode Penelitian 

Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif  yang bersifat kualitatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan keputusan-keputusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat kualitatif oleh karena menganalisis secara mendalam dan holistik, yaitu dari segala segi (komprehensif), sifat holistik ini menjadi salah satu aspek pendekatan kualitatif (Qualitative Paradigm)[2]. Pendekatan kualitatif ini menekankan pada proses dan makna dari perilaku yang diteliti, serta realitas yang terjadi[3]. Penelitian dilakukan pada obyek yang alamiah  yaitu obyek yang tidak dimanipulasi oleh peneliti dan kehadiran peneliti tidak mempengaruhi dinamika pada objek tersebut[4].

Data penelitian ini dikumpulkan melalui alat bantu media elektronik yang dilakukan dengan mengajukan daftar pertanyaan/pedoman wawancara yang dikirim melalui email kepada Informan dan penelitian juga dilakukan dengan observasi. Penelitian ini juga dilakukan dengan studi pustaka,  membaca buku-buku dan sumber-sumber lainnya yang berhubungan dengan masalah ini, serta menyeleksi bermacam-macam bahan yang mengandung sudut pandang yang berbeda-beda dan bertentangan satu sama lain.

Data yang sudah  terkumpul kemudian dilakukan klasifikasi dan analisis dan ditafsirkan untuk menjawab permasalahan penelitian. Lokasi penelitian dilakukan di daerah kota Bandung. Pertimbangan memilih daerah tersebut oleh karena perkembangan industry musik di daerah kota Bandung berkembang pesat dibandingkan daerah-daerah lain.


HASIL PENELITIAN

Hukum itu harus dipersepsikan dalam suatu sistem. Artinya kalau berbicara mengenai hukum, bukan hanya satu unsur saja, melainkan terdapat beberapa unsur yang saling mempengaruhi. Begitu juga halnya dengan perlindungan hukum terhadap nama domain dalam media internet, juga harus meliputi substansi hukum, struktur hukum, & budaya hukum.  Bentuk perlindungan hukum terhadap nama domain dalam media Internet dapat dilihat sebagai berikut :

a. Substansi Hukum

Substansi hukum yang dimaksud dalam penelitian ini merupakan suatu Aturan, norma, & pola perilaku (hukum yang tertulis & hukum yg berlaku hidup dalam masyarakat). Perlindungan hukum terhadap nama domain diatur secara yuridis dalam undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diatur dalam Bab IV mengenai nama domain, Hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi. Dalam ketentuan tersebut bahwa yang bertindak sebagai pengelola nama domain adalah pemerintah dan/atau masyarakat. Pemerintah inilah yang mempunyai peranan yang besar dalam memberikan perlindungan hukum terhadap nama domain. Selain itu terdapat juga peraturan mengenai pengelolaan nama domain khusus untuk situs web resmi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006. Dalam peraturan perundang-undangan sudah cukup jelas mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap nama domain dalam media internet.

Perlindungan hukum nama domain dalam media internet sangat terkait dengan perlindungan di bidang HAKI, khususnya hak atas kekayaan intelektual dalam bidang hukum merek. Oleh karena nama domain sangat terkait dengan merek dagang, meskipun masih terjadi perdebatan, apakah nama domain itu termasuk dalam hak atas kekayaan intelektual, khususnya dalam bidang merek. Dilihat dari segi pendaftarannya suatu merek berbeda dengan nama domain, hak eksklusif pada merek, lahir berdasarkan prinsip konstitutif, unsur pendaftaran merupakan faktor mutlak yang didahului oleh uji substantive dan pengumuman pada saat proses pendaftaran, berbeda dengan nama domain yang pemilikannya berdasarkan first come first serve[5]. Namun untuk menghindari gugatan hukum dalam praktek registraat biasanya membuat suatu persyaratan yang menyatakan bahwa pemegang nama domain tidak boleh mendaftarkan nama domain yang bertentangan dengan hak kekayaan intelektual atau hak-hak lainnya milik orang lain, yang dituangkan dalam suatu pernyataan secara elektronik[6].

Terlepas dari itu, seandainya nama domain termasuk dalam bidang hak kekayaan intelektual, maka pengaturan mengenai nama domain dalam media internet secara yuridis diatur dalam undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek. Dalam undang-undang merek tersebut sudah cukup jelas mengenai bentuk-bentuk perlindungan hukum dalam bidang hak atas kekakayaan intelektual khususnya dalam bidang hukum merek. Dalam undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa yang menjadi lingkup dari perlindungan hukum atas merek meliputi merek dagang dan merek jasa. Dalam undang-undang merek, negara memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang telah terdaftar dengan jangka waktu tertentu untuk menggunakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Perlindungan hukum terhadap merek dalam undang-undang ini, hanya mempunyai jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan, akan tetapi jangka waktu merek ini dapat diperpanjang kembali oleh pemegang merek tersebut.

Dalam hal pecegahan terhadap subyek hukum yang mempunyai niat tidak beritikad baik dalam melakukan kegiatan bisnisnya, juga diatur dalam undang-undang merek ini. Dalam undang-undang ini menyatakan bahwa “merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik”. Suatu pendaftaran merek oleh pemohon dapat ditolak apabila suatu merek mengandung unsur-unsur yang dilarang, sebagaimana yang diatur pada pasal 5 undang-undang merek bagian kedua mengenai merek yang tidak dapat didaftar dan yang ditolak undang-undang diantaranya :

  1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Tidak memiliki daya pembeda;
  3. Telah menjadi milik umum; dan
  4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang domohonkan pendaftaran.


Dalam ketentuan pasal 6 undang-undang merek :

1. Permohonan merek tersebut harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut :

a. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek pihak lain yang   sudah  terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk baran dan/atau jasa sejenis.
c. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah terkenal.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

3. Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut :

a. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis yang berhak;
b. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, keculai atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. 


Dalam undang-undang merek itu sendiri, memberikan sanksi pidana yang sangat tegas kepada pelanggar merek yang menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain, untuk barang dan/atau jasa sejenis, yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, maupun menggunakan merek yang sama pada pokoknya, dengan merek terdaftar milik pihak lain.

Pengaturan  khusus mengenai nama domain sampai dengan saat ini masih dalam tahap Rancangan Peraturan Perundang-undangan seperti misalnya diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana Teknologi Informasi, khususnya bagi penggunaan nama domain yang tidak sah yang diatur dalam pasal 26 RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi. Dalam rancangan undang-undang itu menyebutkan bahwa :
“Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan nama domain milik orang atau badan hukum lain, yang menimbulkan kerugian material bagi orang atau badan hukum lain atau bagi pemiliknya yang sah, dipidana  penjara paling singkat  2  (dua) tahun  dan paling paling lama 5 (lima) tahun”.


Selain itu, diatur juga dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan informasi dan transaksi elektronik (RPP-PITE), dalam rancangan pemerintah tersebut mengatur secara khusus mengenai pengelolaan nama domain. Pengelola nama domain dalam RPP PITE tersebut mempunyai kewenangan untuk menolak pendaftaran, menonaktifkan sementara, atau menghapus sebuah nama domain. Akan tetapi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggara Informasi dan Transaksi Elektronik sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran terkait dengan nama domain hanyalah sanksi yang bersifat adminstratif yang berupa teguran tertulis, denda adminstratif, pemberhentian sementara, tidak diberikan perpanjangan izin dan/atau pencabutan izin.

Demikianlah beberapa peraturan perundang-undangan yang sangat terkait dengan pengaturan mengenai nama domain. Hanya saja yang menjadi permasalahan dalam pengaturan nama domain ini, masih belum diatur secara tegas dalam suatu peraturan yang khusus melakukan pengaturan mengenai nama domain. Sehingga pada saat ini masih menimbulkan multi intepretasi (multitafsir) apakah nama domain ini akan berdiri sendiri atau masuk kedalam pengaturan mengenai HAKI khususnya dalam hukum merek.

b. Struktur Hukum

Struktur hukum dalam penelitian ini merupakan tatanan dari pada elemen lembaga hukum atau elemen dari aparatur penegak hukum misalnya seperti pemerintah, polisi, hakim dan jaksa. Terkait dengan pengelolaan nama domain, bahwa yang bertindak sebagai pengelola nama domain adalah pemerintah dan/atau masyarakat, hal tersebut sesuai dengan amanat undang-undang tentang inforrmasi dan transaksi elektronik. Pemerintah inilah mempunyai peranan yang besar dalam memberikan perlindungan hukum terhadap nama domain. Tetapi dalam hal pengelolaan nama domain ini, tidak seluruhnya dikelola pemerintah, melainkan pada saat ini, pemerintah cq Direktorat Jenderal Aplikasi Telamatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika mendelegasikan kewenangan kepada pengelola nama domain internet Indonesia (PANDI).

PANDI inilah yang mempunyai kewenangan untuk mengelola nama domain dalam media internet. PANDI ini merupakan badan hukum yang dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi dan telah memenuhi syarat sebagai badan hukum di Indonesia. PANDI merupakan mitra pemerintah dalam membangun sarana informasi komunikasi nasional dan internasional, sebagaimana maksud dan tujuan didirikannya PANDI.

Dalam hal proses pencegahan terkait dengan nama domain, PANDI menerapkan kebijakan nama domain yang sesuai dengan undang-undang ITE cq RPP-PITE cq Permen tentang pengelolaan nama domain (yang saat ini dikelola oleh PANDI). Proses pencegahan pelanggaran nama domain oleh PANDI juga menggunakan software tertentu, dengan menggunakan sistem registrasi yang berlaku/berjalan. Dalam proses registrasi inilah PANDI dapat melakukan pencegahan terkait dengan nama domain yang mempunyai kesamaan dengan domain pihak lain. Sehingga upaya PANDI dalam hal penberantasan pelanggaran nama domain dalam media elektronik biasanya  menolak pendaftaran Nama Domain yang tidak sesuai dengan Kebijakan Nama Domain .id (yang embedded pada system registry yang berlaku).


Dalam hal pencegahan terhadap pendaftaran nama domain PANDI juga memiliki kriteria penamaan sehingga tidak merugikan pihak lain diantara kriteria tersebut diantaranya yaitu :
  1. Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
  2. Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
  3. Tidak melanggar HaKI (Harus melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merk terkenal).
  4. Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
  5. Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
  6. Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9″, dan karakter “-” serta selalu diawali dengan Alphabet. (RFC819).
  7. Panjang nama domain minimum dua (2) karakter dan tidak lebih dari dua puluh enam (26) karakter.
Selain itu upaya pengawasan yang dilakukan oleh PANDI terkait dengan pelanggaran nama domain, dengan cara menolak pendaftaran nama domain yang tidak sesuai, dan upaya pengawasan di masa mendatang, PANDI akan mengawasi registrasi (terakreditasi) agar sesuai dengan kebijakan nama domain. Dalam website PANDI juga menyediakan ketersediaan pemeriksaan nama domain secara online. Dengan adanya media pemeriksaan nama domain pada website PANDI, kita bisa mengetahui nama domain pihak lain, agar pada saat sebelum pendaftaran nama domain, tidak merugikan pihak lain, dengan nama domain yang mempunyai kesamaan dengan nama domain pihak lain.

Dalam hal penyelesaian sengketa nama domain, apabila terjadi perselisihan antara pemilik nama domain, maka kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut bukanlah kewenangan dari PANDI melainkan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut adalah pemerintah. PANDI tidak mempunyai kewenangan untuk meyelesaikan sengketa nama domain, hal tersebut sesuai dengan kebijakan dari PANDI itu sendiri, yang menyatakan bahwa Penyelesaian sengketa nama domain (dispute resolution) diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia. Pandi akan melaksanakan hasil keputusan penyelesaian sengketa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam undang-undang ITE apabila dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan nama domain oleh masyarakat, pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan nama domain yang diperselisihkan. Sebaimana yang kita ketahui pemerintah saat ini mendelegasikan kewenangan pengelolaan nama domain kepada PANDI, sedangkan dalam aturan Internal PANDI itu sendiri, penyelesaian sengketa diselesaikan oleh pemerintah. Inilah permasalahannya yang sedikit membingungkan bagi para pihak, siapa yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa mengenai nama domain ini.

Dalam Rancangan undang-undang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik (RPP-PITE), penyelesaian perselisihan nama domain diselesaikan melalui komite penyelesaian perselisihan nama domain. Namun, dalam hal terjadi perselisihan Nama Domain yang tidak dapat diselesaikan melalui komite penyelesaian perselisihan Nama Domain, para pihak dapat mengajukan penyelesaian perselisihan melalui upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau pengadilan.

Penyelesaian sengketa nama domain inilah yang menimbulkan banyak permasalahan, terutama dalam hal kompetensi pengadilan/lembaga penyelesaian sengketa mana, yang berwenang untuk melakukan penyelesaian sengketa nama domain ini. Apabila diselesaikan melalui jalur pengadilan, maka pengeadilan mana yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa nama domain ini, apakah pengadilan negeri ataukah pengadilan niaga yang memang berkompeten untuk meyelesaikan sengketa bidang HAKI khususnya dalam bidang hukum merek.

Oleh karena itulah dengan adanya Rancangan undang-undang Penyelenggara Informasi dan Transaksi Elektronik ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak, dalam hal penyelesaian sengketa nama domain.

c. Budaya hukum (legal culture)

Budaya hukum (legal culture) yang dimaksud dalam penelitian ini merupakan persepsi masyarakat terhadap hukum atau nilai yang mereka anut yang menentukan bekerjanya system hukum yang bersangkutan. legal culture merupakan perwujudan dari pemikiran masyarakat dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum itu digunakan, dihindari atau dilecehkan[7]. Persoalan kesadaran hukum masyarakat lebih tertuju kepada kesadaran hukum terhadap hukum tertulis, persoalan ini terlihat pada kelancaran pelaksanaan hukumnya. Apabila dalam pelaksanaan hukum tertulis banyak warga masyarakat tidak mengindahkan atau tidak mematuhi kaidah hukumnya sehingga banyak terjadi penyimpangan hukum maka dapat disimpulkan kesadaran hukum masyarakat rendah[8].

Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap nama domain terkait dengan budaya masyarakat, memang masih sangat lemah, hal ini diakibatkan oleh karena,  masyarakat belum memahami mengenai nama domain itu sendiri. Pelanggaran terhadap nama domain dapat juga diakibatkan oleh karena ketidak-tahuan masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat dan dapat juga, dalam hal tertentu, kesengajaan dengan maksud tertentu[9]. Banyak pelanggaran nama domain ini terjadi, baik dikalangan pemerintah maupun kalangan masyarakat. Berikut beberapa contoh kasus pelanggaran terkait dengan nama domain, yang dilakukan oleh kalangan pemerintah maupun oleh masyarakat :

a. Pelanggaran nama domain di kalangan pemerintah.
 
Kasus terkait dengan pelanggaran nama domain pada situs pemerintah lebih kepada tidak sesuainya penamaan nama domain sesuai standar, sebagaimana yang diatur dalam Permen Kominfo nomor 28 Tahun 2006 tentang penggunaan nama domain go.id untuk situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Parwoko (Kementerian Komunikasi dan Informatika) dengan judul “Studi standarisasi pengelolaan situs web pada pemerintah daerah”. Dapat terlihat bahwa masih banyak web pemerintah yang tidak sesuai dengan standar yang dilakukan oleh  Kementerian Komunikasi dan Informatika. Contoh dari pelanggaran ini misalnya :

Dalam Permen Kominfo nomor 28 tahun 2006 mensyaratkan bahwa untuk pemerintah provinsi menggunakan nama resmi nama daerah bersangkutan atau singkatannya, diikuti singkatan nama kepemerintahan daerah. Untuk Pemerintah Provinsi singkatan yang digunakan adalah ’prov’, Pemerintah Kabupaten singkatannya adalah ’kab’, Pemerintah Kota singkatannya adalah ’kota’. Sebagai contoh:
  1. Nama situs web Pemprov Sumatera Utara adalah www.sumutprov.go.id
  2. Nama situs web Pemkab Bandung adalah www.bandungkab.go.id
  3. Nama situs web Pemkot Palu adalah www.palukota.go.id
Kemudian Untuk satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), penamaan situs web menggunakan sub domain, yang diletakkan di depan nama domain dengan didahului oleh tanda baca ”●” (dot). Sebagai contoh:

  1. Nama situs web Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bandung adalah www.dispenda.bandungkab.go.id
  2. Nama situs web Kantor Pusat Data Elektronik Pemprov. Jawa Tengah adalah www.kpde.jatengprov.go.id[10].
Akan tetapi implementasi dilapangan masih ada yang tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Permen Kominfo nomor 28 Tahun 2006 tersebut, misalkan saja pada website pemerintah daerah Sulawesi Selatan dengan nama domain Sulsel.go.id. Dalam domain tersebut tidak menyebutkan identitas mengenai kompetensi wilayahnya misalnya seperti Provinsi, seharusnya nama domain tersebut yakni Sulselprov. go.id. 


Kemudian juga terdapat keunikan tersendiri dalam mengelola domain milik pemerintah khususnya mengenai Subdomain. Dalam penelitian tersebut juga masih banyak nama sub domain yang tidak sesuai sebagaimana yang diamanatkan dalam Permen 28 Tahun 2006. Banyak nama subdomain yang tidak menggunakan nama akhirannya dengan .go.id misalnya saja seperti dibudparsumut.info, bappedajateng.info, perpustakaanbali.org, pustakaseumut.com, binamargajabar.com, centraljavatourism.com, visitingjogja.com, balicultural.com, diskeskaltim.com.

Banyak berbagai alasan mengapa aparatur pemerintah belum menggunakan nama domain/subdomain yang sesuai sebagaimana yang diamanatkan oleh Permen Kominfo nomor 28 tahun 2006 diantara alsannya yaitu bahwa pemerintah umumnya telah membuat nama domain/subdomain sebelum dikeluarkannya peraturan kominfo tersebut. Terlepas dari berbagai alasan tersebut, menurut peneliti nama domain/subdomain pemerintah ini, harus segera disesuaikan dengan peraturan menteri tersebut. Agar penggunaan nama domain/subdomain tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab misalnya saja dipergunakan oleh orang-orang yang memang mempunyai tujuan untuk kepentingan komersial.
b. Pelanggaran nama domain dikalangan masyarakat. 

Kasus terkait dengan pelanggaran nama domain dikalangan masyarakat beberapa contoh diantaranya yaitu :

1. Kasus Domain Mustika Ratu

Sejak awal 1970-an, Mooryati Soedibyo dan Martha Tilaar merupakan sahabat karib. Mereka bekerja sama secara rukun berupaya agar jamu dan kosmetika tradisional Indonesia dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Pada awalnya, keduanya berjalan dengan satu merek yaitu Mustika Ratu. Kemudian pada tanggal 7 Februari 1977 mereka sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Mustika Ratu tetap dipegang oleh Mooryati Soedibyo, sedangkan Martha Tilaar mendirikan Martina Berto yang memegang merek Sari Ayu.

Seiring berjalannya waktu, ternyata persaingan yang timbul mulai meretakkan hubungan mereka berdua. Pasalnya, baik Mustika Ratu yang mengeluarkan produk dengan nama Mustika Ratu dan Martina Berto yang mengeluarkan produk dengan nama Sari Ayu, ternyata memiliki produk dan segmen yang sama persis. Beberapa produk bahkan keluar nyaris secara berbarengan untuk menyaingi produk lainnya.

Chandra Sugiono yang pada awal bergabung ke Martina Berto sebagai Manajer Internasional Marketing bulan September 1999, kemudian melakukan suatu tindakan yang ternyata cukup fatal dikemudian hari. Dia mendaftarkan nama domain Mustika-Ratu.com pada 7 Oktober 1999. Dengan beranggapan bahwa nama domain Mustika-Ratu.com sebagai merek dan ternyata telah diambil oleh pihak seterunya, maka akhirnya pada 4 September 2000 Mustika Ratu melaporkan Martina Berto ke Mabes Polri[11].

Dalam kasus tersebut hakim dalam melakukan putusannya bukanlah menggunakan undang-undang merek. Melainkan hakim, dalam putusannya menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (wetboek van strafrecht) yang memenjarakan Chandra Sugiono dengan pasal 382 bis. Hakim tidak menggunakan undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh karena perbutan terdakwa dilakukan sebelum undang-undang tersebut diundangkan.

2. Kasus Sony-AK

Sony Kurniawan yang merupakan blogger Indonesia yang mempunyai domain dengan nama Sony-AK.com disomasi oleh perusahaan Sony Corp yang merupakan perusahaan elektronik raksasa asal jepang.

Adapun somasi yang dilakukan pihak sony corporation terhadap Sony AK berkaitan dengan nama alamat blog sony yang berada di alamat sony-ak.com tersebut melanggar merek dagang yang dimiliki perusahaa.n asal jepang tersebut. Akibatnya, sony-ak harus menyerahkan domain sony-ak.com kepada sony corp jepang.
Menurut sony corporation nama domain http://www.sony-ak.com secara visual memiliki persamaan pada keseluruhannya dan menyerupai merek SONY, penggunaan merek SONY merupakan pelanggaran dalam undang-undang merek[12].

Dalam kasus tersebut belum sampai pada tahap pengadilan, karena kedua belah pihak masih mempertimbangkan untuk berdamai, sony-ak sendiri tidak mempunyai itikad buruk untuk melakukan suatu hal yang akan merugikan sony corp.

Dari beberapa kasus, sebagaimana yang dijelaskan diatas, masalah mengenai budaya hukum juga masih menjadi kendala, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui mengenai arti dari nama domain itu sendiri. Memang sebenarnya nama domain yang mempunyai kesamaan dengan nama domain pihak lain, belum tentu mengindikasikan adanya itikad buruk dari para pihak. Oleh karena itulah menurut peneliti, sosialisasi terkait dengan nama domain ini mutlak harus dilakukan.

Kesimpulan
 

Perlindungan hukum terhadap nama domain dalam media internet masih sangat lemah, apabila dilihat berdasarkan subtansi hukum, struktur hukum dan budaya hukumnya. Apabila kita lihat dari segi substansi hukum atau dilihat dari segi peraturan perundang-undangan masih belum diatur secara tegas dalam suatu peraturan yang khusus melakukan pengaturan mengenai nama domain. Sehingga pada saat ini masih menimbulkan multiintepretasi (multitafsir) apakah nama domain ini akan berdiri sendiri atau masuk kedalam pengaturan mengenai HAKI, khususnya dalam hukum merek. Kemudian apabila dilihat dari segi struktur hukum atau dilihat dari segi aparatur penegak hukumnya juga masih banyak menemukan kendala, terutama mengenai kompetensi yang berwenang menyelesaikan perselisihan nama domain ini. Dilihat dari budaya hukum (legal culture) juga masih sangat lemah, hal ini dapat dilihat dari beberapa kasus mengenai nama domain dalam media internet. Dengan adanya beberapa kasus mengenai nama domain ini mengindikasikan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui mengenai arti dari nama domain itu sendiri.

Saran

  1. Agar Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan informasi dan transaksi elektronik (RPP-PITE) maupun undang-undang tentang tindak pidana teknologi informasi (Tipiti) yang terkait dengan  nama domain, harus segera disahkan agar tidak terjadi kekosongan hukum (vacuum recht), Sehingga dengan adanya peraturan pemerintah atau undang-undang tersebut akan dapat memberikan kepastian hukum terkait dengan nama domain dalam media internet.
  2. Perlu ditingkatkan kembali sosialisasi terkait dengan pemberian nama domain dalam media internet, agar kasus-kasus mengenai nama domain baik di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan pemerintah tidak terjadi kembali.
  3. Perlu dipertegas kembali mengenai pengaturan nama domain ini, apakah nama domain termasuk dalam bidang hak kekayaan intelektual khususnya dalam bidang hukum merek ataukah nama domain ini berdiri sendiri, sehingga tidak menimbulkan multitafsir bagi aparatur penegak hukum.

Daftar Pustaka

Buku

Bailey, Kenneth D, Methods of Social Research, The Pree Press, A Divission of Macmillan Publishing Co.,Inc, New York, London, hal. 62.
Lawrence M. Friedman. American Law (New York : W.W. Norton and Company, 1984), Dalam Natasya Yunita Sugiastuti, Tradisi Hukum Cina : Negara Dan Masyarakat (studi mengenai peristiwa-peristiwa Hukum Di Pulau Jawa Zaman Kolonial 1870-1942).
Ramli, Ahmad M, Cyber Law dan HAKI (Dalam Sistem Hukum Indonesia), Bandung, Refika Aditama, 2006.
Supramono, Gatot, Hak Cipta dan Aspek Hukumnya, Jakarta, Rineka Cipta, 2010.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung, Alfabeta, 2008.
Yin, Robert K, Applications of Case Study Research, Sage Publications International Education and Profesional Publisher Newburry Park London New Delhi.

Peraturan Perundang-undangan


Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek.
Permen Kominfo nomor 28 tahun 2006 tentang  penggunaan nama domain go.id untuk situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah.
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana Teknologi Informasi.
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan informasi dan transaksi elektronik (RPP-PITE),

Website


http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Fenomena_Domain_Name_dan_Pranata_Hukum.
http://dobelden.wordpress.com/2010/03/16/saran-solusi-sengketa-sony-corp-vs-sony-ak/.


[1]Stewart Macaulay, Lawrence M. Friedman, John Stookey, “Legal Culture :D escription of Whole Legal Sistem, dalam Steward Macaulay, Lawrence M. Friedman, John Stookey, Law & Society  Reading on the Social Study of Law (New York : W.W. Norton & Company, 1995), hal. 165.  Dikutip oleh Natasya Yunita Sugiastuti.
[2]Kenneth D, Bailey, Methods of Social Research, The Pree Press, A Divission of Macmillan Publishing Co.,Inc, New York, London, hal. 62.
[3]Robert K Yin, Applications of Case Study Research, Sage Publications International Education and Profesional Publisher Newburry Park London New Delhi, hal. 4
[4]Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung, Alfabeta, 2008, hal. 8
[5]Ahmad M Ramli, Cyber Law dan HAKI (Dalam Sistem Hukum Indonesia), Bandung, Refika Aditama, 2006, hal. 65.
[6] Ibid, hal. 12
[7]Lawrence M. Friedman. American Law (New York : W.W. Norton and Company, 1984), Dalam Natasya Yunita Sugiastuti, Tradisi Hukum Cina : Negara Dan Masyarakat (studi mengenai peristiwa-peristiwa Hukum Di Pulau Jawa Zaman Kolonial 1870-1942).
[8] Gatot Supramono, Hak Cipta dan Aspek Hukumnya, Jakarta, Rineka Cipta, 2010, hal. 160
[9] Jacob M. Sunarto (Dalam pedoman wawancara melalui email).
[10]Penjelasan Permen Kominfo nomor 28 tahun 2006 tentang  penggunaan nama domain go.id untuk situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah.
[12]http://dobelden.wordpress.com/2010/03/16/saran-solusi-sengketa-sony-corp-vs-sony-ak/, tanggal akses 27 Januari 2011

sumber : http://mohanrvlaw.wordpress.com/

Cara Menambah Widget Lagu dan Widget Jam pada Wordpress

Untuk mempercantik dan melengkapi tampilan blog wordpress anda sehingga pengunjung blog anda difasilitasi lagu ketika berkunjung dan dapat juga mengetahui waktu saat mengunjungi blog wordpress anda, tambahkan fasilitas Widget Lagu dan Widget Jam pada blog Wordpress. Didunia maya banyak tersedia widget-widget gratis beredar, asal anda rajin dan tekun berselancar mencarinya, tetapi umumnya kode programnya sulit untuk dapat diupload kedalam wordpress, sedangkan keblog-blog lain mudah masuk seperti blogger.com atau Multiply.com.

Untuk widget lagu anda dapat kunjungi alamat situs http://videokeman.com/celine-dion/im-alive-celine-dion/ anda dapat memperoleh kode program widget lagu disana, tinggal anda memilihnya, caranya klik lagu yang anda sukai misalnya lagu Pray – Justin Bieber di kotak Rock ‘n Share! Klik logo wordpress, ikuti saja langkah-langkah perintahnya, Nanti akan muncul kotak Post to wordpress, lalu anda isi wordpress user name, isi wordpress password, kolom blog akan terisi otomatis setelah menulis user name dan password anda. Selanjutnya klik kata post dibawahnya, kemudian muncul pemberitahuan item posted thank you.

Kunjungi blog wordpress anda, lagu sudah terkirim dan masuk kedalam blog anda, lagu Pray – Justin Bieber tersebut masuk kedalam konten Home, tempat anda menulis tulisan atau informasi diblog anda. Lagu tersebut masuk dalam tempat tulisan blok, jadi kurang pas tempatnya, anda tinggal memindahkan lagu tersebut ketempat lainnya di dalam blog wordpress anda.

Anda klik akunku kemudian klik edit my profil, selanjutnya klik widget, geser kotak Teks ke dalam widget area yang anda pilih, sebelumnya klik dulu tanda di widget area untuk tempat kotak teks yang akan anda geser, misalnya anda pilih fourth footer widget area klik teks, akan muncul kotak tampilan yang harus anda isi atau anda masukan kode program lagunya.

Langkah selanjutnya buka satu lagi alamat blog wordpress anda, kemudian klik sunting atau edit, kemudian robah bahasa program visualnya dengan mengklik kotak HTML, sehingga kode programnya sekarang berobah kedalam kode program HTML. Anda copy kode HTML tersebut dan anda pastekan kedalam kotak Teks yang telah anda siapkan, sekaligus anda hapus kode program tersebut dari tempat sunting tulisan supaya tidak terjadi double lagu didalam blog anda, selesai lagu.

Sekarang mengisi widget jam, widge jam gratis juga banyak, teapi juga sulit masuk kedalam blog wordpress anda kunjungi, penulis menemukan jam widget wordpres dalam blogspot dari karya dan kreatifitas seorang anggota blogger.com di alamat blognya yaitu http://oridwidget.blogspot.com/2009/07/widget-jam-wordpress.html, silahkan kunjungi blog oridwidget ini.

Disini kode jam sudah kami ambil silahkan anda gunakan semoga bermanfaat :
-----------------------------------------------------------
<p align="center"><embed src="http://www.widgipedia.com/widgets/orido/JamWP-4484-8192_134217728.widget?__install_id=1248336094072&__view=expanded" width="300" height="320" flashvars="&col1=d89b09&col2=7cc034&dayAdd=0&cal=true&gig_lt=1248336103578&gig_pt=1248336182359&gig_g=1&gig_n=blogger" swliveconnect="true" quality="best" loop="false" menu="false" wmode="transparent" allowScriptAccess="sameDomain" type="application/x-shockwave-flash" pluginspage="http://www.adobe.com/go/getflashplayer" > </embed></p>
----------------------------------------------------------
Kode ini tinggal anda masukkan kedalam wordpress dan anda tentukan lokasinya yang anda sukai, kalau kesulitan memakai kode diatas kunjungi situs atau blog asal kode tersebut diatas, terima kasih, selamat menikmati.

Rabu, 23 Februari 2011

Pengalaman Aneh Tapi Nyata Menggunakan Blog, Kodok yang terkurung didalam balok Es.

Tanggal 23 Februari 2011, pagi hari sesampai dikantor, saya membuka Blogku yaitu di situs Blogger.com, ternyata ada gangguan aneh tapi nyata, yaitu karena diserang gambar asing yang tidak diinginkan, begitu pula blogku yang lainnya juga diserang gangguan yaitu blog di my.opera.com, Multiply.com, dan Kongkoow.com, mungkin diganggu oleh apa yang namanya hacker atau spam atau apalah namanya. Saya masih pemula  dan awam menggunakan blog, ngak punya pengetahuan khusus sama sekali tentang blog, apalagi bahasa-bahasa program komputer.

Saya buat blog banyak lagi hehehe…,hanya modal nekad dan coba-coba saja, karena tiba-tiba saya jenuh berselancar di situs jejaring sosial buka Facebook dan Twitter. Coba cari hal yang lain di internet, ceritanya pengen jadi penulis didunia maya. Bagian blogku yang diserang yaitu content teks-nya atau gadget tempat memasukkan widget. Teks atau widget untuk menyapa pengunjung blogku, yaitu teks “Selamat Datang” atau “wellcom”, yang saya dapat dari download kode programnya dari penyedia situs gratis luar. Teksnya berubah jadi gambar Kodok yang terkurung didalam balok Es.

Dibawah gambar kodok ada tertera tulisan atau kalimat unregistered domain, Go to http://imageshack.us.to.register. Saya lupa apakah ini berasal dari pemilik widget teks yang memberikan dulu gratis, kalau benar kenapa sekarang disuruh mendaftar, repot amat, dah dikasih, dah bisa masuk ambil kode, macam-macam pula, atau ini situs orang lain, saya ngak mau klik situs ini, nanti malah repot dan malah datang gangguan lainnya. Ada kalanya gambar kodoknya tidak kelihatan yang muncul teks Dynamic Blinkie Text Generator at Textspace.net., mengambil alih tempat kalimat penyapa pengunjung blog kita, kalimat teks bergerak berkedip-kedip  welcome atau kata selamat datang dstnya, tidak kelihatan.

Kemudian saya coba masuk ke rancangan blogspot saya,  untuk mengedit HTML-nya atau membuang gambar kodok tersebut, lalu saya klik dikotak gadget edit HTML/javascript blogspot saya. Ternyata program rancangan blogspot untuk mengedit widget tidak bisa dibuka. Situs blogger.com  kasih jawaban intinya mohon maaf dan untuk mencari bantuan kepada kelompok bantuan blogger yaitu sesama komunintas situs blogger.com, saya coba klik perintah dari situs layanan blogger, untuk mencari bantuan, terus masuk tergiring ke pencarian berita google, ternyata banyak berita atau peristiwa yang mengalami hal yang sama yaitu "bX-kw9x0f", saya coba ikuti beberapa buah berita dan informasi, kemudian saya ikuti perintah dan anjuran dari sesama blogger yang mengalami hal serupa, berikut contoh pesan-pesan yang saya dapat untuk merubah gambar kodok :

contoh informasi pesan pertama yaitu :

bX-kw9x0f. memiliki masalah yang sama juga dengan desain mengedit.
1 dari 2 orang menemukan jawaban ini bermanfaat. Apakah Anda?
Ya
Tidak ada
1 dari 3 orang menemukan jawaban ini bermanfaat. Apakah Anda?
Ya
Tidak ada
Laporkan penyalahgunaan

contoh pesan berikutnya yang saya baca yaitu:
Saya mendapat pesan error bX-kw9x0f ketika saya pergi ke mengedit posting mengklik alat edit dari blog. Akan mencoba pergi ke desain untuk mengeditnya.
2 dari 5 orang menemukan jawaban ini bermanfaat. Apakah Anda?
Ya
Tidak ada
Laporkan penyalahgunaan


Pesan-pesan diatas saya klik kotak ya dan saya klik juga laporkan penyalahgunaan

---------------------------------------------------------------------------------------------------
Inilah kotak tampilan jawaban lengkap dari blogger.com, ketika saya klik kotak gadget untuk mengedit HTML/javascript blogspot saya :
---------------------------------------------------------------------------------------------------

Maafkan kami, tapi kami tidak dapat menyelesaikan permintaan Anda.

Saat melaporkan galat ini ke Layanan Bantuan Blogger atau pada Kelompok Bantuan Blogger, jangan lupa:
  • Jelaskan apa yang Anda lakukan sebelum galat ini muncul.
  • Sediakan kode galat dan informasi tambahan berikut ini.
bX-kw9x0f

Informasi tambahan

blogID: 1114467321031732817
host: www.blogger.com
uri: /rearrange

Informasi ini akan membantu kami melacak masalah Anda dan menyelesaikannya. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.


Cari bantuan
Lihat apakah orang lain memiliki masalah yang sama: Telusuri Grup Bantuan Blogger untuk bX-kw9x0f
Apabila tidak ada hasil untuk penelusuran tersebut, Anda bisa memulai topik baru. Pastikan untuk menyebutkan bX-kw9x0f di pesan Anda.

----------------------------------------------------------------------------------------
Kalimat "Telusuri Grup Bantuan untuk bX-Kw9x0f"  tersebut saya klik, dan akhirnya masuk ke penelusuran google atau search engine google.com
----------------------------------------------------------------------------------------

Setelah itu saya kembali masuk ke rancangan blogspot saya dan sekarang baru bisa masuk kedalam fasilitas program rancangan blogspot dan ke tempat kotak gadget edit tata letak, kebuka dan kebaca HTML pengganggunya, mereka merobah beberapa kode bahasa HTML atau javasript-nya, sehingga keluar gambar kodok. Dari temuan searching di search engine google tadi pengganggunya bersumber dari Negara tertentu, dan itu mungkin saja benar atau tidak, karena diblogku sudah saya pasang widget counter flag dan feedjit gaya nich yaa, padahal pemula hehehe….., dan kebetulan ada pengunjung dari Negara tersebut di blog saya, atau bukan berasal dari pengunjung blog saya, karena mungkin saja gangguan itu diprogram bahasanya untuk bisa menjalar secara otomatis menyerang sumber asal widget diperoleh dan blog-blog yang mengcopy kode yang sama bahasa HTML atau java script-nya, seperti gangguan virus umumnya.

---------------------------------------------------------------------------------------------------
inilah kode pogram HTML asli dan kode program HTML yang mereka robah :
---------------------------------------------------------------------------------------------------

kode HTML asli (teks selamat datang atau wellcome) :

<a href="http://www.textspace.net/dynamic_blinkie_text/"><img src="http://img511.imageshack.us/img511/3896/129777925452db34b1.gif" border="0" alt="Dynamic Blinkie Text Generator at TextSpace.net" /></a>

Kode HTML yang dirobah dan muncul gambar kodok dalam balok es :


<a href="http://www.textspace.net/dynamic_blinkie_text/"><img src="http://img824.imageshack.us/img824/6854/129770021665293f85.gif" border="0" alt="Dynamic Blinkie Text Generator at TextSpace.net" /></a>

--------------------------------------------------------------------------------------------------

Semula hanya teks “selamat Datang atau Welcome” blog WordPressku yang selamat dan tidak terinfeksi pengganggu gambar kodok dalam balok es dari dunia maya, saya ambil kodenya, masukkan kodenya ke blogspot saya dan berhasil, ceritanya saya girang nech hehe, nanti aza blog yang lain dibersihkan, kembali blogspotku ada ucapan “Selamat Datang” untuk menghormati pengunjung blogku Kemudian saya pergi ikuti undangan rapat di Detinas.(Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional) mewakili bos saya, rapat di Detiknas ini untuk pertama kali saya ikuti, jadi belum kenal dengan anggota-anggotanya, makanya saya ajak teman kantor saya untuk ikut rapat biar ngak bete. Rapatnya membahas pengembang Industri TIK, mantap……!

Selesai rapat siang kira-kira jam 13.00 WIB, saya kembali buka internet dan periksa blogku, semula buka dulu blogspot, wah ternyata kembali blogspotku kena hacker gambar kodok terkurung didalam balok es, kemudian buka wordpress, seperti tadi pagi mau copy widget-nya dari wordpress, ck…ck…ck…..ternyata wordpress-pun pada siang harinya, kena juga dari serangan gambar kodok terkurung didalam balok es.

Malam hari saya coba cari searching teks-teks widget gratis di rumah mbah google, untuk membuang gambar kodok yang terkurung dalam balok es tersebut, kemudian saya untuk sementara dapat bahasa program teks berjalan HTML di blog blogger http://elsymedia.blogspot.com/2010/09/membuat-teks-berjalan-di-widget.html. berikut sebagian informasinya yang saya kutip : “Disini saya akan memakai kode HTMLnya keseluruhan, sehingga anda tidak perlu pusing-pusing seperti yang alami karena tutorial yang satu dengan yang lain berbeda begitu juga dengan templete yang aku pakai dan menurutku kode HTML seperti ini-lah yang cocok untuk umum. Untuk perubahannya bisa dilakukan sendiri” dan kodenya sebagai berikut :

<span style=” font-weight:bold; “> <marquee direction=”left” scrollamount=”5″ height=”20px” width=”100%” bgcolor=”#0000ff” >Teks berjalan dari kanan ke kiri</marquee></span>

Blog dari elsymedia ini lengkap petunjuknya, contoh teksnya, ada kode widgetnya, ada tiga contoh diberikan. Contoh Teks berjalan dari kanan ke kiri, Teks berjalan dari atas ke bawah, dan teks memantul berulang-ulang. Saya coba gunakan satu teksnya, saya robah kalimat “Teks berjalan dari kanan ke kiri” pada HTML-nya dengan kalimat “Selamat datang di gerbang informasi dan komunikasi”. Semula font-nya pada awal kata pakai huruf besar, teks-nya tidak bisa berjalan, lalu saya ikuti contoh pakai huruf kecil dan teksnya bisa berjalan.

Lucunya blog kang elsymedia-pun yang sudah memberikan pencerahan pada saya, juga saya temukan terkena serangan gambar kodok, ada Sembilan gambar kodok menyerang blog kang elsymedia yaitu konten Home, Donwload Film, Donwload Game, Donwload software, Donwload windows, Bisnis On-line, Tutorial Blog, dan MP3. Seperti serangan pada blog saya, blog ini diserang juga, mungkin saja kang elsymedia belum melihat blognya hari ini.

Perkembangan hari ini 24 Februari 2011

Hari ini saya coba periksa blog yang folow blog saya yaitu blognya ardita, karena saya dulu mengambil atau mengupload kode HTML untuk membuat teks menyapa pengunjung blog dari blognya ardita, ternyata blognya ardita tidak ada gambar kodok, normal saja teks menyapa pengunjung blog ardita tetap eksis, tulisan teksnya adalah "welcome to my blog u yeah".... 
saya klik teks blog ardita untuk copy lagi kode HTML teksnya, selanjutnya sampai masuk ke situs
http://www.textspace.net/dynamic_blinkie_text_maker/14.2/page_1
saya dapat kode HTML berikut :


<a href="http://www.textspace.net/dynamic_blinkie_text/"><img src="http://img442.imageshack.us/img442/2375/1298524851da7ce003.gif" border="0" alt="Dynamic Blinkie Text Generator at TextSpace.net" /></a>

Kemudian kode ini saya masukkan ke widget blog wordpress saya, tetapi yang keluar adalah gambar kodok lagi......lagi-lagi hal aneh tapi nyata, saya menyimpulkan kejadian ini adalah akibat kebijakan dari situs textspace.net, sebagai situs penyedia jasa gratis widget untuk membuat teks-teks pada blog, kebijakan ini namanya mempermalukan pemilik blog dong, diberi kode untuk widget teks masa yang muncul gambar kodok.......????????????????

berikut contoh gambar kodok  tersebut :
saya dapatkan lagi hari ini, tanggal 24 Februari 2011,
tetapi kalimat atau kata-kata dibawahnya sudah berbeda dengan hari kemaren....
 




Senin, 21 Februari 2011

Fenomena sepeda Fixie



Sepeda Fixie saat ini, menjadi sepeda yang fenomenal, tiba-tiba melejit membuming diantara semakin menjamurnya sepeda motor diperkotaan. Sepeda Fixie menjadi sepeda trend masa kini, menjadi sepeda gaul, sepeda anak muda sekarang, bahkan penulispun putrinya yang biasa suka naik sepeda motor di masa SMU, sekarang berkeinginan  untuk dibelikan sepeda Fixie, dia tidak minta sepeda motor yang baru untuk kuliah. Sebenarnya penulis berencana untuk membelikan sepeda motor baru untuk kuliah, tetapi yang dia inginkan cuma sepeda Fixie, kenapa?. Inilah fenomena perkembangan sepeda Fixie masa sekarang, sepeda yang menjamur dikalangan muda, bahkan sepeda Fixie sudah ada komunitas facebooknya yaitu http://www.facebook.com/pages/Komunitas-Sepeda-FIXIE/127322507310805  yang sampai hari ini 21 Februari 2011, sudah berjumlah 10617 orang yang klik suka. 

Konon putri penulispun walau belum punya sepeda Fixie, (padahal dirumah ada sepeda mini tidak dianggap ada sepeda hehehe) sudah punya klub sepeda Fixie, yang anggotanya teman-teman SMU-nya dan teman-teman sekitar tempat tinggal, bahkan teman-teman kuliahnya juga sedah banyak yang punya.  Akhirnya 19 Maret 2011, putriku sudah memiliki sepeda Fixie, dia dapat membeli sepeda Fixie berkat menyisihkan uang sakunya, dia membeli komponen-komponen sepeda Fixie seperti kerangka, roda, ban, stang dll. Kemudian dia rakit komponen sepeda Fixie tersebut bersama dengan teman-temannya. (gambar disamping adalah gambar kegiatan grup sepeda Fixie Putriku)

Bukan rumah saja yang sekarang trend, dengan gaya minimalis, sepeda Fixie dikatakan identik dengan gaya minimalis, sepeda ini tampilannya sederhana, tetapi kren dan semarak, bak pelangi. Sepeda ini keunikan adalah pada warnanya, bisa dikombinasikan warna-warna yang disukai, pada kerangka, stang maupun rida dan bannya. Sepeda Fixie memang memiliki bobot lebih ringan di bandingkan sepeda biasa. Rata rata beratnya tidak lebih dari 11 kg, bahkan ada yang jauh lebih ringan. Sepeda ini murah artinya bisa terjangkau kemampuan kantong, kalau mau sederhana, tetapi bisa juga mahal, kalau mengunakan perangkat dan produk yang bermerk atau yang berkualitas.  Sepeda ini rancangannya tidak ribet. Sepeda Fixie tidak memiliki rem, seperti sepeda pada umumnya, pedal terus berputar selama roda mengelinding. Itulah sepeda yang sedang tren dikalangan muda sampai pekerja. Mengunakan sepeda tidak hanya sebagai alat transportasi, tetapi untuk gaya hidup. Membangun sepeda Fixie boleh dibilang gampang gampang susah, urusan komponen begitu banyak dan sebagian bisa dikombinasikan dengan komponen sepeda balap. Hanya sepeda Fixie lebih sederhana, ibarat kalangan muda dengan gaya tersendiri sehingga bisa membuat sepeda sesuka hati.

"Banyak orang beranggapan bahwa sepeda fixie selalu mahal. Padahal tidak, membangun sepeda fixie tergantung dari kebutuhannya. Kalau memang mau yang berbeda dengan punya orang lain ya mahal. Tapi kemarin ada teman kita bangun Fixie dengan budget sekitar Rp1 jutaan, kok," ujar pentolan Fixed Sector, Mukrullah Ully, ketika dihubungi INILAH.COM, Kamis (2/12). Ully menambahkan bahwa konsep sepeda fixie adalah untuk kaum urban. Sementara itu, Marketing and Promotion Manager Rocket, Tendon Pramugiri, mengatakan bahwa fixie identik dengan lifestyle bicycle. "Sekitar 80% dari pengguna sepeda fixie bukanlah cyclist atau orang yang benar-benar gowes sebagai alat transportasi sehari-hari dan bukan atlit," ujarnya.

Harga sepeda Fixie untuk minimum dengan komponen seadanya dapat mencapai 1.5 juta. Harga sepeda Fixie yang cukup lumayan sekitar 2.5 juta atau lebih. Sedangkan harga sepeda Fixie rakitan tipe generic dengan komponen cukup baik mencapai 2.5 juta - 3 juta (sudah turun 18 Januari 2011). Tipe sepeda fixie bermerek umumnya berada di atas 4 juta, tergantung komponen yang sedang in. Harga sepeda Polygon Fixie Zenith FX 2011 misalnya dijual sekitar 3.9 juta saja, dan sudah siap dipakai. Harga frame fixie polos. Mau merakit sendiri, frame termurah dan polos tanpa cat ada yang menjual dengan harga 500 ribuan tipe besi, aluminium lebih mahal, dan terus naik untuk model yang sudah di cat.

Adapun ciri fisik sepeda Fixie identik dengan sepeda tanpa rem, tanpa gear dinamis belakang. Semua dibuat fix, roda berputar maka pedal ikut berputar. Mengerem sepeda Fixie hanya mengandalkan kekuatan pedal dengan menahan laju atau mendorong pedal ke belakang serta dibantu dari roda depan. Remnya adalah kekuatan kaki kita untuk menahan pedal yang selalu berputar ke depan. Ban sepeda Fixie juga tipis, sehingga ringan ketika di genjot. dan yang lain menarik pada bagian stang. Dimana stang atau handlebar sepeda Fixie dibuat dengan tegak lurus. Minimalis disain menjadi ciri sepeda single speed ini. Yang paling asik dengan sepeda fixie, sepeda ini bisa maju mundur sesuka hati. Digenjot bisa maju atau digenjot ke belakang maka sepeda akan mundur. Maklum sepeda ini mengunakan fixed gear atau gear tetap.

Bagaimana memiliki sepeda Fixie beli jadi atau merakit sendiri, kalau beli menghemat waktu dan tenaga, harga tergantung hati dan budget. Pilihan ini baik untuk mereka yang belum memiliki rangka sepeda atau tidak mau repot. Harga relatif lebih mahal, dan komponen umumnya lebih bermutu. Kalau merakit sendiri ini lebih repot, tetapi ketika jadi akan memenuhi hati pemiliknya. Beli dari rangka kosong sudah banyak dijual, atau bisa memilih rangka polos dan di cat sendiri. Bisa juga mengunakan frame sepeda balap lama. Komponen dari roda dilepas dan diganti dengan komponen sepeda Fixie yang simpel. Untuk ukuran frame sepeda balap tua umumnya masih bisa dipakai, rata rata sepeda Fixie dirancang untuk ban 700C. Jadi bisa saja sepeda jenis road bike lama memasukan hub jenis 700c yang lebih kecil. Ingin meninggalkan sejarah pada sepeda, boleh juga mempertahankan bagian stang road bike. Sisanya boleh di modifikasi.

Komponen sepeda fixie tahun ini sudah sangat banyak dan murah. Mau menganti ban dengan warna merah juga boleh, atau kuning susu juga ada, atau membuat sepeda dengan warna putih semuanya juga bisa. Urusan frame, bila membeli frame jenis rakitan lebih seru. Beli frame polos lalu di cat sesuka hati pemiliknya. Velg atau rim fixie, memiliki beraneka model walaupun bentuknya sama bundar tetapi ada beberapa velg dibuat lebih tebal. Warnanya dari hitam dan putih sudah banyak dipasaran. Urusan stang sepeda fixie juga unik. Dibuat lebih pendek sehingga bisa menyelinap diantara kemacetan kendaraan. Ingin mempertahankan stang atau handlebar sepeda lama juga boleh.

Tidak semua frame sepeda bisa dijadikan Fixie. Bila ingin merubah sepeda lama menjadi sepeda Fixie ada baiknya memperhatikan penyanggah roda belakang yang ada. Bila sepeda lama anda ingin dirubah, sebaiknya memperhatikan kedudukan garpu roda belakang. Tetapi apabila masih bingung untuk memodifikasinya, sebaiknya konsultasi dengan penjual. Apakah kedudukan frame sepeda anda dapat dipakai untuk Fixie atau tidak.

Mengingat rancangan sepeda fixie akan terlihat modis, maka warna ban mengikuti warna sepeda sehingga akan terlihat lebih matching. Umumnya ban sepeda Fixie mengunakan ukuran saat ini seperti Road Bike (sepeda balap) atau Hyrid Bike (sepeda dalam kota) dengan velg / Rim 700c dengan ukuran ban 19 – 23 C. Harga ban sepeda Fixie bermacam macam, ban tanpa merek bisa dibeli hanya seharga puluhan ribu saja. Tapi untuk model bermerek terkenal harganya bisa melambung diatas 125 ribu dari produk CST tipe Wireband.

Salah satu komponen penting untuk sepeda Fixie adalah bagian Headset. Bagian ini sebagai penghubung frame dan fork/garpu depan sepeda fixie. Agar awet sebaiknya menggunakan tipe bearing. Harganya jauh lebih mahal, sekitar 250 ribu. Bagian Rim atau Velg sepeda Fixie, ada 2 pilihan. Pertama rim klasik dengan bentuk seperti velg sepeda biasa atau sama dengan rim sepeda Hyrid berukuran 700c. Yang sedang tren adalah velg lebar. Satu catatan saja, untuk komponen roda sepeda Fixie adalah komponen paling mahal dari seluruh sepeda. Harganya mencapai 2 juta untuk roda depan dan roda belakang dengan merek yang berkualitas.

Sumber :
  1. http://www.goesbike.com/articles/791/1/Tentang-sepeda-Fixie-atau-single-gear-bike-Update/Page1.html
  2.  http://gowes.inilah.com/read/detail/1027422/membangun-sepeda-fixie-tak-selalu-mahal
  3.  http://gokilonline.com/fenomena-sepeda-fixie-dikalangan-anak-muda/

VIDEO: Brutal, Puluhan Sepeda Diterjang Mobil

VIVAnews - Acara sepeda santai yang digelar 'Critical Mass' di Porto Alegre, Brasil, pada penghujung Februari 2011 kemarin, berubah jadi tragedi.

Puluhan pesepeda bergelimpangan di jalan akibat ulah pengendara mobil, Ricardo Jose Neis.

Saat itu sekitar 130 pesepeda tengah melintas di jalan raya. Mereka baru saja memulai aktivitas ramah lingkungan sesuai misi Critical Mass.

Saat tengah asyik bersepeda, tiba-tiba saja Neis yang mengendarai mobil VW-nya menerjang mereka dari belakang dengan kecepatan tinggi.

Puluhan pesepeda bergelimpangan di jalan akibat ulah pengendara mobil, Ricardo Jose Neis.

Sekitar 20 pesepeda jadi korban. Mereka terpental, bergelimpangan di jalan. Bahkan tidak sedikit di antara mereka tersangkut di kap mobil Neis berikut sepedanya. Para korban mengalami luka ringan maupun berat. Jerit tangis dan teriakan langsung membahana di jalan. Neis pun diamankan polisi.

Sekadar diketahui Critical Mass adalah sebuah acara bersepeda yang biasanya digelar pada hari Jumat terakhir setiap bulan, di lebih dari 300 kota di seluruh dunia.

Saksikan video brutal Neis di sini.

sumber : • VIVAnews http://dunia.vivanews.com/news/read/207196-video--brutal--puluhan-sepeda-diterjang-mobil


Video Tragedi Sepeda di Brazil